Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Spesialis Pencurian Motor Antar Daerah
Tujuh orang pelaku spesialis pencurian motor antar daerah, dibekuk Ditreskrimum Polda Jabar. Terakhir komplotan itu, melakukan aksi pencurian di daerah Karawang dan Kota Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tujuh orang pelaku spesialis pencurian motor antar daerah, dibekuk Ditreskrimum Polda Jabar. Terakhir komplotan itu, melakukan aksi pencurian di daerah Karawang dan Kota Cimahi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, total ada tujuh tersangka yang berhasil diringkus, masing-masing berinisial AR, JS, ABS, T, C, AL dan D.
Kabid menuturkan, para tersangka miliki masing-masing peran saat lakukan aksi pencurian.
Dimana pelaku AR dan JS bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, ABS, T, dan C sebagai joki serta AL dan D merupakan penadah kendaraan hasil curian.
Sindikat ini berhasil diringkus setelah Polisi mendapatkan lima laporan kehilangan kendaraan sepeda motor di daerah Karawang dan Kota Cimahi dari 18-21 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini beraksi dengan modus mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci T rakitan.
"Pelaku ini masuk ke garasi milik korban dan atau parkiran umum, kemudian mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci pas rakitan yang disambung dengan mata kunci," ujar Jules Abast, di Mapolda Jabar, Minggu 23 Februari 2024.
Setelah berhasil, pelaku AR dan JS kemudian menyerahkan sepeda motor curiannya kepada para joki yakni ABS, T dan C untuk dijual kepada penadah.
"Kendaraan curian itu dijual kepada penadah sebesar Rp. 4 juta per unit," katanya.
Dari para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hp, kunci T berserta mata kuncinya yang telah dimodifikasi dan enam sepeda motor hasil curian.
Akibat perbuatannya, tersangka AR, JS, ABS, T, dan C disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan untuk AL dan D yang merupakan penadah kendaraan hasil curian, disangkakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

