Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Polda Jabar akhirnya menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian setalah dilakukan pemeriksaan penyidik belasa

Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Bahar bin Smith saat mendatangi Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022 untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus ujaran kebencian.


INILAHKORAN-Polda Jabar akhirnya menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus berita bohong setelah dilakukan pemeriksaan penyidik belasan jam.

Selain Bahar bin Smith polisi juga tetapkan pengunggah video, yakni TR menjadi tersangka.

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," kata tim penyidik Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat menggelar konferensi pers, Senin (3/1/2022), malam.

Baca Juga: Foto: Pemeriksaan Bahar bin Smith

Penetas Bahar dan TR sebagai tersangka, merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang. Kemudian juga polisi tela amankan barang bukti, yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," katanya.

Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Selain Periksa Bahar bin Smith, Polisi Juga Periksa Pengunggah Video Ceramahnya

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith, menjadi terlapor dalam dugaan kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.

Tim penyidik dari Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan laporan terhadap Bahar, berawal adanya ceramah Bahar, pada 11 Desember 2021, di Margaasih, Kabupaten Bandung (sebelumnya tertulis di Cimahi).

"Kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung yang kemudian diupload, diupload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif, saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021). (Caesar Yudistira)***


Editor : inilahkoran