Polisi Ungkap Curanmor di Tarogong Kidul, Pelaku dan Penadah Dibekuk
Jajaran Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Tak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang penadah beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Jajaran Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Tak hanya Pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang Penadah beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua berikut penadahnya,” ujar Hendra, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M. Faizal Hadi bin Furqon (24), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang kehilangan sepeda motornya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Otista No. 198, tepatnya di depan Toko Hisana, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda bernomor polisi D 5168 VDO warna putih dalam kondisi tidak dikunci kontak usai berbelanja di pasar sekitar pukul 05.00 WIB.
“Ketika korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi Pelaku pencurian berinisial RM (35), warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul. Pelaku kemudian diamankan pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Tarogong Kolot.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motor hasil curian telah dijual,” ungkap dia.
Dari pengakuan RM, kendaraan curian tersebut dijual melalui perantara D (40) kepada RA (35). Keduanya merupakan warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan kedua Penadah beserta barang bukti sepeda motor di wilayah Banjarwangi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda D 5168 VDO warna putih sebagai barang bukti.
"Pelaku pencurian dijerat Pasal 477 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Sedangkan Pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lalai saat memarkir kendaraan.
"Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci dengan aman untuk mencegah terjadinya pencurian,” pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

