Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi, Ratusan Tabung Diamankan
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim polresta bogor Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur.
Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka, menyita ratusan tabung gas 3 kg, ratusan tabung gas 12 kg dan puluhan tabung gas 50 kg.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan tabung subsidi gas kg. Diketahui bersama bahwa gas 3 kg barang bersubsidi yang peruntukan untuk rakyat kecil.
"Apa yang telah dilakukan Polresta Bogor Kota mengungkap penyuntikkan gas 3 kg ke gas 12 kg dan 50 kg. Penyalahgunaan ini berhasil diungkap 26 Mei 2023. Modus pelaku, pria berinisial C dia mencarikan barang tabung subsidi dari daerah Jakarta dengan mencari dari banyak sumber. Kemudian C ini bekerjasama dengan tersangka yang telah diamankan yaitu AS. Tabung 3 kg ini disepakati dibeli sejumlah 9 rate dengan ukuran satu rate itu sebanyak 280 tabung subsidi 3 kg," ungkap Bismo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila di Mako Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (29/5/2023) sore.
Bismo melanjutkan, kemudian C dan AS bertemu di suatu tempat yang disepakati melalui share lokasi. Bahwa tidak benar hal seperti pertemuan di jalan dan melakukan bongkar muat disitu. Kemudian barang dibawa oleh K dan SS yang bekerja dibawah AS.
"Diketahui barang tersebut dibawah ke tempat yang digunakan untuk penyuntikan gas, yaitu didaerah Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur. Dari tempat penyuntikan ini, total ada 5 kendaraan yang diamankan. Sehari bisa menyuntik 1.000 tabung ke gas 12 kg dan 50 kg. Tentunya dua ukuran tersebut merupakan gas non subsidi," tuturnya.
Bismo menerangkan, untuk harga pertabung gas 3 kg Rp18 ribu, sementara itu untuk gas tidak subsidi berkisar Rp215 ribu sampai Rp270 ribu ukuran 12 kg. Dari hasil penyalahgunaan gas 3 kg ini, gas 12 kg dijual Rp130 ribu pertabung. Tentunya dengan disvaritas harga ini diperebutkan pengusaha, padahal ini ilegal.
"Jadi untuk keuntungannya ada sekitar Rp60 ribu pertabung bagi gas ukuran 12 kg. Kemudian yang 50 kg itu keuntungan Rp500 ribu pertabung. Dijual ke agen di wilayah Jakarta dan Bekasi. Untuk disvaritas pada agen yang 12 kg Rp120 ribu dan yang Rp50 kg adalah Rp400 ribu. Tentunya barang subsidi ini untuk rakyat kecil, tapi ini disalahgunakan untuk tabung non subsidi yang diperuntukkan bagi kalangan mampu," terangnya.
Bismo menegaskan, bahwa ini sudah atensi bapak Kapolri untuk menindak penyalahgunaan gas subsidi atau barang-barang subsidi bagi rakyat kurang mampu atau kalangan menengah kebawah.
"Untuk tiga tersangka yang diamankan AS, K dan SS, mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000," tegasnya.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan dua unit mobil Grand Max Pickup, satu unitobil Carry pickup dan dua truk dobel. Kemudian 982 tabung kosong elpiji 3 kg, 168 tabung 12 kilogram, 30 tabung kosong 50 kg dan 5 tabung isi ukuran 50 kg.
"Untuk kaitan peran, saya jelaskan kembali. AS sebagai pemodal atau yang punya biaya. Sepakat jual beli dengan C. Kemudian tersangka SBS merupakan drivernya yang bersama K bertugas untuk bongkar muat, suntik dan lainnya. AS mendapatkan gas 3 kg ini dari C. Informasi yang didapat dari tersangka, mereka mulai beroperasi mulai 19 Mei 2023 dan 26 Mei 2023 berhasil ditangkap," pungkas Bismo.
Kepala Bidang Promosi, Kemitraan dan Jasa Perdagangan pada DinKUMKM Dagin Kota Bogor, Mohamad Soleh mengatakan, Pemkot Bogor mengapresiasi temuan Polresta Bogor Kota ini, bahawa gas 3 kg subsidi ini memang peruntukan untuk rakyat miskin yang secara ekonomi menengah kebawah.
"Kami dari dinas akan terus berkoordinasi atas temuan ini. Semoga bisa terungkap semua," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana
