Polres Bogor Ringkus Produsen Home Industri Tembakau Sintetis di Sukamiskin
SatNarkoba Polres Bogor berhasil menangkap produsen home industri tembakau sintetis di Sukamiskin. Tersangka RAN, WZ dan MAP terbilang muda.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sat Narkoba Polres Bogor kembali menangkap 3 orang tersangka bandar atau produsen tembakau sintetis di Kota Bandung. Sedangkan komplotan atau jaringannya masih dari negeri Cina.
Dengan tambahan 3 orang tersangka bandar narkotika ini, total 14 orang tembakau sintetis yang sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Bogor sejak awal September lalu.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, selain ditangkap di Kabupaten Bogor, mereka juga ditangkap di Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Baca Juga: Kian Merajalela, Polisi Kesulitan Bendung Serbuan Biang Tembakau Sintetis Asal Cina
Tersangka RAN, WZ, dan MAP yang masih berusia 19 tahun ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamiskin, Arcamanik dan Kelurahan Margasari, Buah Batu, Kota Bandung dengan barang bukti bahan baku tembakau sintetis dan alat-alat produksi.
"Sebelumnya, pada 22 September lalu, kami berhasil menangkap tiga orang tersangka bandar atau produsen tembakau sintetis, dengan barang bukti 286 gram bahan baku, 10 Kg tembakau dan alat-alat produksi," ucapnya, Selasa 4 Oktober 2021.
Ia menerangkan, aksi para tersangka RAN, WZ dan MAP dalam memproduksi tembakau sintetis ditangkap berdasarkan informasi atau keterangan dari tersangka lainnya, yang sebelumnya sudah ditangkap jajarannya.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Tangkap Jaringan Peracik dan Penjual Tembakau Sintetis Lintas Provinsi
"Selain tersangka RAN, WZ dan MAP, kami juga masih terus mengejar produsen tembakau sintetis, jaringan bandar bahan baku ataupun bandar tembakau sintetisnya," terangnya.
AKBP Harun menuturkan, para tersangka telah mengedarkan barangnya di banyak daerah di Provinsi Jawa Barat ini akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang peredaran narkotika.
"Tiga orang tersangka bandar atau produsen tembakau sintetis terancam penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tutur AKBP Harun.***(reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


