Polres Cimahi Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Tembakau Sintetis dalam 13 Hari, Nilai Barang Bukti Capai Rp500 Juta
Selama 13 hari Polres Cimahi berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dengan nilai kerugian mencapai rp500 juta
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dalam kurun waktu kurang lebih 13 hari sejak awal tahun baru 2026, Satuan narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus perkara terkait narkotika dan tembakau sintetis, dengan total 23 tersangka yang berhasil diamankan.
“Alhamdulillah, di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba yang baru, dalam waktu singkat kita telah mampu mengungkap 16 kasus dengan 23 tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di Mapolres Cimahi.
"Hasil ini menjadi bukti komitmen kita untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman zat berbahaya,” ujarnya.
Niko menyebut, sejumlah barang bukti berhasil disita dari para tersangka, antara lain sabu seberat 58,29 gram, ganja seberat 26,65 gram, tembakau sintetis (sinte) seberat 159,7 gram beserta bahan baku dan cairan pembuatnya masing-masing seberat 33,40 gram dan 40 mililiter.
"Kemudian Obat Keras Tanpa Resep Dokter (OKT) sebanyak 1.351 butir. Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti yang disita mencapai angka Rp500 juta," sebutnya.
Lebih dari itu, lanjut Niko, upaya penindakan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Adapun 16 kasus yang diungkap dibagi menjadi empat kategori, yakni kasus sabu sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, kasus ganja sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, kasus tembakau sintetis sebanyak 9 kasus dengan 13 tersangka dan asus OKT sebanyak 2 kasus dengan 5 tersangka.
“Untuk setiap kasus, kami menerapkan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan," ujarnya.
Beberapa pasal yang digunakan antara lain Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan untuk kasus tembakau sintetis dan OKT, kami gunakan Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” paparnya.
"Ancaman pidana yang akan diterima para tersangka bervariasi, dengan minimal 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

