Polres Sukabumi Amankan 24 Kg Sabu Senilai Rp29 Miliar

Polres Sukabumi berhasil menggagal pengiriman sabu senilai miliaran rupiah. Kedua kurir sabu YS dan YH berhasil diamankan.

Polres Sukabumi Amankan 24 Kg Sabu Senilai Rp29 Miliar
Barang bukti sabu seberat 24 kg senilai Rp29 miliar yang berhasil digagalkan Polres Sukabumi.

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus penyalahgunaan sabu. Sebanyak 24 kilogram lebih, sabu kiriman dari Sumatera itu berhasil diamankan.

"Jika diuangkan, narkotika tersebut setara dengan Rp29.324.000.800," kata Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah, Jumat 8 April 2022.

Sabu bernilai miliaran rupiah itu menurut Dedy, akan diedarkan diwilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur bahkan Garut. Oleh dua orang yang sudah diamankan, yang masing-masing berinisial YS (34) dan YH (23).

Baca Juga: Gandeng Perusahaan Korsel, PT PPE Hadirkan Eco Incinerator untuk Olah Sampah Kabupaten Bogor

"Kedua orang kurir sabu tersebut berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kampung Caringin Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menyebutkan pengungkapan ini berawal adanya informasi pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera ke Jawa, melalui Sukabumi dengan menggunakan jalur darat.

Setelah didalami pihaknya lakukan penangkapan terhadap kedua kurir termasuk barang bukti narkoba.

Baca Juga: Mobil Marzuki Ali Dibobol Maling di Rest Area Purbaleunyi

"Barang (sabu) tersebut, oleh kedua pelaku juga sempat diedarkan kurang lebih ada tiga kilogram yang diedarkan," kata dia.

Kini ancaman hukuman 20 tahun penjara sudah menanti para pelaku, karena polisi akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Narkotika.

Sementara sebagai pengendali sedang dalam pengejaran kepolisian dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran