Polresta Bandung Tangkap Residivis Menimbun Ganja 6 Kg di Hutan

Satnarkoba Polresta Bandung menciduk TH (37), pria residivis yang menjadi bandar ganja di rumahnya di Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.

Polresta Bandung Tangkap Residivis Menimbun Ganja 6 Kg di Hutan
Satnarkoba Polresta Bandung menciduk TH (37), pria residivis yang menjadi bandar ganja di rumahnya di Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Satnarkoba Polresta Bandung menciduk TH (37), pria residivis yang menjadi bandar ganja di rumahnya di Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
Dari tangan TH, polisi mengamankan barang bukti seberat 6 kilogram ganja yang ditimbun dalam tanah di hutan di kawasan Arjasari.
"Tersangka mengubur barang bukti 6 kilogram ganja di sebuah hutan di Kampung Ciruum Desa Wargaluyu Kecamatan Arjasari," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang, Selasa 21 Desember 2022.
Awalnya, kata Kusworo, pada 13 Desember itu, polisi menggeledah TH. Saat itu ditangan Tah didapati 651 gram ganja. Kemudian, dari hasil penyelidikan lebih jauh, polisi juga berhasil mengamankan enam paket ganja yang masing-msing paket seberat satu kilogram.
Ganja tersebut, oleh tersangka TH ini disembunyikan dengan cara ditimbun ditanah di sebuah hutan di kawasan Arjasari.
"Kami melakukan penyelidikan selama tiga bulan terhadap peredaran ganja oleh tersangka ini. Sebenarnya total ganja yang ada seberat 10 kilogram, tapi sebagian sudah diedarkan dan rencananya sisanya yang 6,6 kg, akan diedarkan menjelang Nataru 2022," ujarnya.
Tersangka dijerat pasarl 114 ayat 2,dengan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar. Atau Pasal 111 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 8 miliar.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana