Polresta Bandung Tetapkan 3 Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka

esta Bandung menetapkan tiga tersangka pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka saat mengamankan karnaval HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Polresta Bandung Tetapkan 3 Tersangka Pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka
Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron saat diwawancarai oleh awak media di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ANTARA

INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka berinisial RF, YP, dan IA dalam kasus pemukulan terhadap Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka saat mengamankan kegiatan karnaval HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap empat orang terduga pelaku yang sebelumnya diamankan polisi.

"Kami sebelumnya telah mengamankan empat orang terduga pelaku. Saat ini, hasil pemeriksaan penyidik, tiga telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Asep di Bandung seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).

Asep menjelaskan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 12.40 WIB di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Saat kejadian, Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka tengah bertugas mengamankan kegiatan karnaval.

"Dalam kejadian tersebut telah terjadi pengeroyokan atau penganiayaan atau kekerasan melawan pejabat yang sedang bertugas," katanya.

Menurut Asep, keributan bermula ketika para pelaku terlibat cekcok dengan peserta karnaval lainnya.

Kapolsek Cicalengka bersama Danramil kemudian berupaya melerai keributan tersebut. Namun, keduanya yang saat itu mengenakan seragam dinas justru diserang dan dipukul.

Dalam insiden tersebut, seorang warga sipil juga turut menjadi korban.

Polisi kemudian mengamankan empat orang terduga pelaku pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang, yakni RF, YP, dan IA, sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

Polisi Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Lain

Asep mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pemukulan Kapolsek dan Danramil Cicalengka.

"Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir, tidak menutup kemungkinan kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain," ujarnya.

Polisi juga mendalami dugaan para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hasil koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras sebelum terjadinya insiden.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 348 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor : Ahmad Sayuti