Polsek Bogor Barat Ringkus Pelaku Pemukulan dan Pemalakan Penjual Buah Pisang di Gunung Batu
Pelaku pemukulan terhadap seorang kakek penjual buah pisang bernama Ogan (78) akhirnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pelaku pemukulan terhadap seorang kakek penjual buah pisang bernama Ogan (78) akhirnya ditangkap jajaran Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota.
Kejadian pemukulan penjual buah pisang yang sempat viral terjadi di Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis 1 Mei 2025 lalu.
Kepala Polsek Bogor Barat Kompol Ariani mengatakan, saat ini pelaku bernama Iskandar Yacob (60) warga Depok, telah diamankan atas dugaan percobaan perampasan disertai kekerasan.
"Bahwa insiden bermula ketika korban sedang berjalan kaki sepulang berdagang dari arah Gunung Batu menuju Bubulak. Saat tiba di depan sebuah toko, pelaku menghadang korban dan meminta uang hasil dagangan yang disimpan di dalam keranjang," ungkap Ariani kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.
Ariani menerangkan, korban sempat merebut kembali uang tersebut sebelum pelaku berhasil merampasnya.
"Namun karena pelaku bersikap temperamental, langsung memukul korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah dari hidung korban," terangnya.
Ariani memaparkan, usai melakukan kekerasan, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain helm, handphone, celana jeans, jaket. Adapun uang yang akan dirampas sebesar Rp245 ribu hasil penjualan pisang milik korban," paparnya.
Ariani menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi menduga tindakan pelaku dilakukan secara spontan akibat tekanan emosional dari masalah pribadi dengan mantan istrinya.
"Indikasi nya pelaku sedang mencari suasana hati, karena ada sedikit permasalahan intern dengan mantan istrinya mencari suasana angin. Kemudian bertemu dengan korban secara random hingga melakukan tindakan kekerasan di luar dugaan," jelasnya Ariani.
Ariani menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 368 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan mengarah pada premanisme. Kami tegaskan bahwa Polresta Bogor Kota berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum kami," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani


