Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Narkoba Signifikan di Awal 2025

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras ilegal selama semester pertama  2025.

Polresta Bandung Ungkap Lonjakan Kasus Narkoba Signifikan di Awal 2025
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono

INILAHKORAN,Soreang -  Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras ilegal selama semester pertama  2025. 

Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandung berhasil mencatat peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan total 181 laporan polisi dan penangkapan 211 tersangka.

"Selama semester satu 2025, kami berhasil mengungkap 160 laporan polisi dan menahan 187 orang tersangka dalam kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, du Soreang, Rabu 30 Juli 2025.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah besar barang bukti narkoba, diantaranya sabu seberat 485,43 gram, sinte 798,24 gram, ganja 1.920,95 gram, Obat Keras Tertentu (OKT) lebih dari 1.941.188 butir, P
psikotropika 480 butir dan ekstasi 5 butir.

 Aldi juga menyoroti adanya peningkatan drastis dalam pengungkapan kasus dibandingkan semester pertama tahun 2024. Dimana Laporan Polisi naik 61,1% dari 112 kasus (2024) menjadi 181 kasus (2025). Jumlah Tersangka naik 88,39% dari 112 orang (2024) menjadi 211 orang (2025).

"Barang bukti sabu naik 21%, ganja naik 437,6%, Obat Keras Tertentu (OKT) mengalami lonjakan luar biasa hingga 21.455,84%, terutama karena keberhasilan pengungkapan 1,9 juta butir OKT pada periode ini," ujarnya.

Khusus untuk  Juli 2025, Polresta Bandung telah mencatat 21 laporan polisi dengan 24 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 65,99 gram sabu, 183,77 gram Sinte, 2.834 butir OKT, dan 166 butir psikotropika.

Aldi melanjutkan,  modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, termasuk sistem tempel (TPL), pengiriman paket, dan penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi.

Dalam pengungkapan kali ini, lanjut Aldi, ada  salah satu kasus menarik yang melibatkan pasangan suami istri. 

Suami istri tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. Sang suami berperan sebagai "kuda" atau kurir yang mengambil dan mengantarkan sabu.

"Sedangkan istrinya membantu dalam proses pengemasan barang haram tersebut. Pelaku juga diketahui meracik Sinte, dalam ukuran kecil," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar.

Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 8 miliar. Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lalu Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.(rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti