Polresta Bogor Kota Tangkap Wanita Cantik yang Tipu Ratusan Jemaah Umrah

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota meringkus seorang wanita cantik yang tipu ratusan jemaah umrah di wilayah Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota Tangkap Wanita Cantik yang Tipu Ratusan Jemaah Umrah
CVG (38), wanita cantik yang tipu ratusan jemaah umrah itu ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap ratusan orang. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota meringkus seorang wanita cantik yang tipu ratusan jemaah umrah di wilayah Kota Bogor.

CVG (38), wanita cantik yang tipu ratusan jemaah umrah itu ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap ratusan orang.

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, modus pelaku menawarkan kepada korban pemberangkatan umrah dengan harga murah sekitar Rp5-12 juta. Tawaran wanita cantik yang tipu ratusan jemaah umrah itu membuat ratusan calon jemaah tersebut terpaksa gagal berangkat dan mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar. 

Bismo menyebutkan, tersangka pada awalnya menjanjikan pemberangkatan umrah dengan harga murah dan meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp200 juta untuk keberangkatan 11 orang pada tanggal 22 Desember 2022. Namun, pada saat tanggal yang dijanjikan korban tidak diberangkatkan, bahkan uang milik korban pun tidak dikembalikan.

"Pelaku sudah diamankan dan barang bukti penyitaan diantaranya print out rekening koran, tangkap layar percakapan, buku rekening, serifikat vaksinasi, ID card, paspor dari para korban serta perlengkapan umrah," kata Bismo di markas Polresta Bogor Kota, Kamis 2 Februari 2023.

Bismo mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah untuk pemberangkatan umrah. 

"Jadi harus di cek harga normalnya berapa, kalau harganya dibawah normal patut dicurigai," terangnya.

Sedangkan, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila memaparkan modus pelaku memberikan janji pemberangkatan umrah dengan biaya murah, padahal biaya umrah normal itu rata-rata sekitar Rp20 juta.

"Selisih dari itulah pelaku gunakan dari nasabah yang lain 2 atau 3 orang yang menunggu giliran berangkat. Jadi semacam gali lobang tutup lobang," tuturnya.

Rizka melanjutkan, dari data per Desember 2022, ada sekitar 106 jemaah umrah yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk sekitar Rp1,8 miliar.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani