Polresta Cirebon Gerebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Palimanan

Jajaran Polresta Cirebon menggerebek gudang penyalahgunaan gas bersubsidi ke gas non-subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin 12 September 2022. 

Polresta Cirebon Gerebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Palimanan
Penggerebekan dipimpin langsung Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman. Dalam penggerebekan gudang penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon menggerebek gudang penyalahgunaan gas bersubsidi ke gas non-subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin 12 September 2022. 

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman. Dalam penggerebekan gudang penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.

Arif mengatakan, modus pengoplosan di gudang penyalahgunaan gas bersubsidi gas bersubsidi tersebut yakni memindahkan isinya ke gas non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Pelaku menggunakan selang regulator. Kemudian gas non-subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak.

Baca Juga : Pengurus DPK IKAPTK Kabupaten Cirebon, dikukuhkan

"Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non-subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Arif.

Menurutnya, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian. Bahkan, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan.

Yakni, satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB. Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Pasca Kebakaran, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tetap Normal

"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut," ucapnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani