Potensi Korupsi, Pengamat Desak Bupati Segera Isi Jabatan Kosong di KBB

Menumpuknya kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikhawatirkan menjadi lahan subur bagi praktik korupsi. 

Potensi Korupsi, Pengamat Desak Bupati Segera Isi Jabatan Kosong di KBB
Meski peluang penyimpangan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, namun kekosongan jabatan di KBB yang sangat banyak dan berlangsung lama dinilai memperbesar risiko terjadinya penyimpangan dalam penempatan pejabat nantinya. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Menumpuknya kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikhawatirkan menjadi lahan subur bagi praktik korupsi

Meski peluang penyimpangan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, namun kekosongan jabatan di KBB yang sangat banyak dan berlangsung lama dinilai memperbesar risiko terjadinya penyimpangan dalam penempatan pejabat nantinya. 

Menanggapi hal itu, pengamat mendesak Bupati dan Tim Penilai Kinerja (TPK) segera bertindak objektif dan menyusun prioritas pengisian jabatan agar tidak dicemari kepentingan politik.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Arlan Siddha mengatakan, mutasi dan pergeseran pejabat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu antara lain dari Inspektorat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diperbolehkan asalkan benar-benar atas dasar kebutuhan organisasi dan kompetensi individu, bukan atas dasar suka atau tidak suka pimpinan, apalagi hasil tawar-menawar politik.

"Kalau mutasi itu murni karena orangnya mumpuni dan dibutuhkan di posisi baru, tidak ada masalah. Tapi kalau didasarkan pada pertimbangan politik atau like and dislike, itu yang melanggar aturan," kata Arlan, Sabtu (6/6/2026).

"Kekosongan yang lama ini berisiko menimbulkan asumsi negatif di masyarakat, meski yang paling terasa dampaknya saat ini adalah ketidakefektifan kinerja birokrasi secara menyeluruh," jelasnya.

Menurutnya, kunci penyelesaian masalah ini ada pada proaktifitas Bupati dan kinerja TPK. Jika sampai satu tahun belum terisi, hal itu tidak lagi bisa disebut sebagai kehati-hatian, melainkan kelambatan yang tidak wajar. 

"TPK seharusnya berani melakukan percepatan tanpa menunggu instruksi terus-menerus, namun tetap berpegang pada kompetensi," tuturnya.

Arlan pun menyarankan langkah konkret yang harus diambil, yakni pemetaan menyeluruh bersama BKPSDM, lalu menetapkan skala prioritas, misalnya mengisi 10 jabatan terpenting terlebih dahulu, kemudian bertahap ke jabatan lainnya.

"Penerapan manajemen talenta yang sedang digalakkan bagus sebagai inovasi untuk menyaring ASN, namun ukuran kompetensi sebenarnya sudah ada aturannya sendiri," ucapnya.

"Yang paling penting sekarang, Bupati harus peka dan segera bertindak. Jangan sampai akhir tahun posisi-posisi vital ini masih kosong, karena itu tandanya kemunduran bagi tata kelola pemerintahan Bandung Barat," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani