PPKM di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 30 Hari ke Depan

Pemerintah Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 30 hari mulai Selasa (26/1).

PPKM di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 30 Hari ke Depan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Antara Foto)

INILAH, Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 30 hari mulai Selasa (26/1).

"Perpanjangan berlaku mulai hari ini hingga 30 hari ke depan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi akan memperketat pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM kedua, yang merupakan perpanjangan dari PPKM pertama dari 11 sampai 25 Januari 2021, jika penularan virus corona masih meningkat.

Baca Juga : 5.893 Hektare Sawah di Cirebon Gagal Tanam

"Jika dilihat dari hasil positivity rate naik menjadi 22 persen lebih maka akan diadakan pengetatan," kata Rahmat.

Namun dia tidak menjelaskan secara detail angka perbandingan jumlah kasus positif COVID-19 dengan jumlah pemeriksaan yang dilakukan atau positivity rate di Kota Bekasi saat ini serta bentuk pengetatan yang akan dilakukan jika positivity rate mencapai 22 persen lebih.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi Dezy Syukrawati mengatakan bahwa temuan kasus COVID-19 di Kota Bekasi masih meningkat dan hal itu tidak lepas dari upaya pemerintah daerah menggencarkan pemeriksaan semasa PPKM

Baca Juga : Update Covid-19 Garut: Ada Tambahan 59 Kasus Baru, 4 Meninggal

"Kalau Kota Bekasi, kita melakukan tracking (pelacakan) di tengah masyarakat dengan sangat intensif," katanya.

Halaman :


Editor : Bsafaat