PPKM Level 4, Kota Bogor keluarkan Enam Kebijakan Baru

Setelah Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang berakhir pada tanggal 20 Juli lalu, kemudian berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, maka diterapkan PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali, yang telah diberlakukan sejak tanggal 21 sampai 25 Juli mendatang.

PPKM Level 4, Kota Bogor keluarkan Enam Kebijakan Baru
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Rizki Mauludi)

INILAH, Bogor - Setelah Pemerintah Pusat memperpanjang kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang berakhir pada tanggal 20 Juli lalu, kemudian berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, maka diterapkan PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali, yang telah diberlakukan sejak tanggal 21 sampai 25 Juli mendatang. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Satgas Covid-19 telah menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat yang disampaikan Menko Marves kepada para Pimpinan Daerah beserta Forkopimda di wilayah Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori asessmen 4 sebanyak enam kebijakan.

"Dengan adanya kebijakan pembatasan tersebut maka beberapa produk hukum sebagai instrument diantaranya SK Walikota Bogor Nomor 440/Kep.615-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Ke 30 PSBBMK di Kota Bogor," ungkap Alma kepada wartawan usai mengikuti kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa pada Kamis (22/7/2021) malam.

Baca Juga : Sepekan, Dua Pejabat Pemkab Bogor Wafat Terpapar Covid-19

Alma melanjutkan, Instruksi Walikota Bogor Nomor 440 /3660-Huk.HAM Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/3286-Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui protokol pembatasan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Lalu, Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3701– Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Level 4 di Kota Bogor.

"Ada juga Surat Edaran Walikota Bogor nomor 440/3661-Huk.HAM tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Bogor. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 Melalui Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 4 di Kota Bogor," tambahnya.

Masih kata Alma, terakhir, Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 4/STPC/7/2021 tentang Pelaksanaan Kebijakan PPKM Level 4 Dalam Rangka
Pengendalian Covid-19 Di Kota Bogor.

Baca Juga : PPP Kabupaten Bogor Sebar Hewan Kurban dan Sembako

Ia juga menerangkan, tentunya enam kebijakan yang telah dikeluarkan ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi, dikarenakan masih ada sektor lainnya seperti bansos, insentif dan kebijakan lainnya untuk membantu warga Kota Bogor yang terdampak sebagai prioritas selama penyelenggaraan PPKM, dan melalui pemotongan anggaran (refocusing) Pemerintah Daerah ini dapat membantu masyarakat secara maksimal.

Halaman :


Editor : Bsafaat