Proses Perpindahan Kependudukan Diperketat, Layanan di Wilayah Kembali Dibuka

Wali Kota Bogor, Bima Arya membeberkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk mengecek layanan dokumen kependudukan

Proses Perpindahan Kependudukan Diperketat, Layanan di Wilayah Kembali Dibuka

INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor, Bima Arya membeberkan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk mengecek layanan dokumen kependudukan yang harus dilakukan dengan cermat dan tepat pada Rabu 2 Agustus 2023 sore.

Saat berada di kantor Disdukcapil, Bima Arya lebih dulu berbincang dengan warga yang sedang mengakses layanan kependudukan, seperti pindah kartu keluarga, pindah domisili, pembuatan kartu keluarga baru, akte dan sebagainya. Selanjutnya menginspeksi proses dokumen kependudukan di tingkat operator maupun verifikator.

Bima memaparkan, saat memeriksa proses otorisasi perpindahan alamat, dirinya melihat ada titik lemah pada operator.

"Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik disitu. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja," ungkap Bima kepada wartawan pada Kamis (3/8/2023) pagi.

Bima melanjutkan, otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid). Untuk itu sejak empat hari lalu, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil tidak lagi dilakukan oleh operator namun langsung oleh Kabid.

"Tapi di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya (analogi-red) kalau saya mau pindah ke Kartu Keluarga (KK) nya ke pak Soni, maka pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah itu selama ini nggak ada," terangnya.

Bima menegaskan, untuk memperketat itu, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga.

"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," tegas Wali Kota Bogor dua priode ini.

Bima menjelaskan, pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting adalah baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.

"Dan nanti otorisasi untuk tanda tangan elektronik itu tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan nggak apa-apa di wilayah, karena kalau ditarik semua crowded," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti