Prostitusi Online Cihampelas, Polisi Amankan 2 Mucikari, 9 Wanita

Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus protitusi online di Kota Bandung. Para wanita dijajakan oleh dua orang mucikari melalui aplikasi chat michat.

Prostitusi Online Cihampelas, Polisi Amankan 2 Mucikari, 9 Wanita

INILAH, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus protitusi online di Kota Bandung. Para wanita dijajakan oleh dua orang mucikari melalui aplikasi chat michat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait praktik protitusi online di Apartemen Jardin, Cihampelas, Kota Bandung.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat pada 12 Desember. Penyidik Satreskrim menindaklanjuti laporan itu, kemudian menuju Apartemen Jardin di Cihampelas,” ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).

Baca Juga : Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidangkan

Polisi pun segera melakukan penangkapan mulai dari dua orang mucikari berinisal MTI dan DI, hingga para perempuan yang dijajakan dalam prostitusi online tersebut. Khusus untuk wanita yang dijajakan, polisi menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

"Jadi jumlah yang kita tangkap, mucikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses. Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," tutur Ulung.

Atas perbuatannya, dua orang mucikari MTI dan DI terancam dijerat pasal 296 Jo 506 KUH-Pidana ancaman hukuman 1 (satu) tahun dan 4 (empat) tahun penjara. (Ridwan Abdul Malik)
 

Baca Juga : Kota Bandung Bidik APE 2020 Tingkat Mentor


Editor : Zulfirman