Protes Wali Murid di Kota Serang: Sistem Domisili SPMB Dinilai Tak Adil

Sejumlah wali murid di Kota Serang melayangkan protes karena sistem domisili dinilai tidak adil.

Protes Wali Murid di Kota Serang: Sistem Domisili SPMB Dinilai Tak Adil

INILAHKORAN - Puluhan wali murid yang tinggal di Kelurahan Pancur, Kota Serang, Banten menggelar aksi protes terkait penerapan sistem domisili dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Aksi ini berlangsung pada Senin (1/7) di depan SMP Negeri 12 Kota Serang, Jalan Raya Empat Lima, Kecamatan Taktakan.

Mayoritas peserta aksi adalah ibu-ibu yang kecewa karena anak mereka tidak diterima di SMPN 12 meskipun tempat tinggalnya berada dekat dengan sekolah. Mereka menilai sistem zonasi yang berbasis domisili justru tidak berpihak kepada warga lokal.

“Sistem ini seharusnya mengutamakan anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah, tapi kenyataannya banyak dari kami yang malah tidak lolos. Padahal rumah ke sekolah hanya berjarak 1 kilometer,” ungkap Rido Rinata, salah satu wali murid yang turut menyuarakan keluhan.

Rido juga menyatakan bahwa orang tua hanya berharap anak-anak mereka bisa diterima di sekolah negeri terdekat. Jika tidak, mereka terpaksa mendaftar ke sekolah swasta yang lebih jauh dan memerlukan biaya tambahan.

Tak hanya itu, para wali murid juga menyoroti adanya dugaan enam siswa yang diterima di SMPN 12 namun berasal dari luar domisili yang ditentukan. Dugaan ini memunculkan pertanyaan tentang integritas sistem seleksi dan akan terus mereka pantau hingga ada kejelasan.

“Kami tunggu klarifikasi sampai besok. Kalau tidak ada perkembangan atau penjelasan, kami akan kembali turun aksi,” tegas Rido.

Menanggapi hal tersebut, Panitia SPMB SMPN 12 Kota Serang, Mujiati, menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya berperan dalam proses verifikasi berkas dan tidak mengelola sistem penerimaan secara langsung.

“Sekolah tidak bisa menentukan siapa yang diterima atau ditolak. Kami hanya mencocokkan dokumen seperti Kartu Keluarga dan ijazah dengan data di sistem. Kalau sesuai diverifikasi, kalau tidak, ya otomatis ditolak,” jelasnya.

Dalam pertemuan dengan anggota DPRD Kota Serang, Edi Santoso, disampaikan solusi sementara: apabila ada calon siswa yang mengundurkan diri, maka posisi tersebut bisa diisi oleh peserta yang sebelumnya tidak lolos dan masuk dalam daftar cadangan sebanyak 12 orang.


Editor : Firda Rachmawati