Proyeksi UMK 2023 Kota/Kabupaten di Jabar Menurut Disnakertrans

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pemerintah kota dan kabupaten harus segera menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) selambat-lambatnya 7 Desember 2022 mendatang.

Proyeksi UMK 2023 Kota/Kabupaten di Jabar Menurut Disnakertrans
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pemerintah kota dan kabupaten harus segera menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) selambat-lambatnya 7 Desember 2022 mendatang.

Dimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 menjadi acuan, berdasarkan arahan dari pemerintah pusat. Dalam regulasi tersebut, penetapan UMK berlandaskan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan faktor Alfa yang diputuskan pemerintah nilainya antara 0,1 hingga 0,3. Faktor Alfa ini adalah gambaran tingkat produktivitas dan tingkat pengangguran terbuka.

Dia menyebut, bila pemerintah kota atau kabupaten mengikuti formulasi yang ditetapkan pemerintah provinsi (Pemprov) dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, dimana faktor alfa paling tinggi dipilih, yakni 0,3 persen. Maka rerata kenaikan UMK dipastikan berada diatas 7 persen.

Baca Juga : Kadisnakertrans Jabar Sebut Kenaikan UMP 2023 Sudah Ideal

“Dengan formulasi dari Permenaker ini, pasti naik. Bisa lebih dari 7,88 persen, bisa juga kurang. Mau menggunakan alfa 0,1 atau 0,3. Jadi tinggal mengikuti dan memilih mau ambil yang mana,” ujarnya di Gedung Sate, Senin (28/11/2022).  

Berikut proyeksi Kadisnakertrans Jabar terhadap UMK 27 kota/kabupaten, bila mengikuti faktor alfa 0,3 persen yang digunakan pemerintah provinsi (Pemprov) pada UMP 2023:

No.

Kabupaten/Kota

Halaman :


Editor : JakaPermana