Puluhan Peserta Pesta Gay di Puncak Dijerat Undang - Undang Pornografi

Polres Bogor tingkatkan kasus pesta gay di Puncak ke penyidikan. Peserta terancam pidana 2–15 tahun & denda miliaran. Satu orang masih buron.

Puluhan Peserta Pesta Gay di Puncak Dijerat Undang - Undang Pornografi
Foto ekspos Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Perkara 75 orang laki - laki yang diamankan karena pesta gay di sebuah vila di Desa dan Kecamatan Megamendung (puncak), naik ke dalam tahap penyidikan.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dana atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang  Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

"Laporan sudah terbit, penyelidikan sudah dilakukan dan kini perkaranya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Mereka akan kami jerat dengan dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dana atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang  Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Dengan pasal dan undang - undang diatas mereka pun terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Mengenai, satu orang yang kabur saat pemeriksaan darah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, ia pun mengaku akan mengejar laki - laki peserta pesta gay tersebut.

"Sat Reskrim Polres Bogor akan mencari satu orang yang kabur tersebut," tukas AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sebelumnya, dari 75 orang laki - laki peserta maupun event organizer pesta gay, 1 orang kabur saat menjalani pemeriksaan darah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

Puluhan dari 74 orang tersebut, diketahui reaktif Penyakit seks menular tersebut, ialah Human Immunodeficiency Virus (HIV) 
dan sifilis.

"Dari 75 orang laki - laki yang diamankan Polres Bogor, 1 orang kabur. Dari 74 orang ada  yang reaktif HIV maupun sivilis," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Fusia Meidiawaty.

Fusia Meidiawaty menuturkan, dari puluhan laki - laki yang reaktif HIV dan Sivilis, hanya sebagian kecil warga Bumi Tegar Beriman.

"Kalau laki - laki warga Kabupaten Bogor yang reaktif HIV dan Sivilis, itu kami yang menangani. Kalau warga luar Bumi Tegar Beriman, datanya kami serahkan ke Kantor Dinas Kesehatan masing - masing kota atau kabupaten," tutur Fusia Meidiawaty.

Sebelumnya, 65 orang laki - laki mengadakan pesta gay di sebuah vila di Desa dan Kecamatan Megamendung, mereka membungkus acara tersebut dengan family gathering..

Pada minggu dini hari kemarin, Polsek Megamendung dan Sat Reskrim Polres Bogor pun membubarkan pesta gay tersebut.

Seteah diamankan di Mako Polres Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor pun mengecek darah dan kesehatan puluhan laki - laki tersebut. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti