Puluhan Petani Bogor Datangi BPN Jabar, Tuntut Kejelasan Sengketa Lahan 15 Hektare

Puluhan petani dari Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 6 Oktober 2025.

Puluhan Petani Bogor Datangi BPN Jabar, Tuntut Kejelasan Sengketa Lahan 15 Hektare
Mereka menuntut kejelasan status lahan garapan seluas 15 hektare di wilayah Blok Kina, Kampung Pasir Bogor yang kini tengah disengketakan. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Puluhan petani dari Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Barat di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 6 Oktober 2025.

Mereka menuntut kejelasan status lahan garapan seluas 15 hektare di wilayah Blok Kina, Kampung Pasir Bogor yang kini tengah disengketakan.

Para petani yang tergabung dalam Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogordatang dengan membawa berkas dan bukti tambahan untuk diserahkan kepada pihak BPN Jawa Barat.

Mereka menegaskan memiliki hak garap sah atas sebagian lahan tersebut berdasarkan dokumen yang telah dilegalisir oleh Kepala Desa Cipelang.

“Kami menyampaikan bukti tambahan bahwa klien kami memiliki lahan garapan seluas 4,1 hektare. Namun muncul dugaan ada pihak yang mengajukan permohonan atas lahan 15 hektare atas nama PT Halizano Wistara Persada,” ujar kuasa hukum para petani, Amir, di depan Kantor BPN Jabar.

Menurut Amir, berdasarkan informasi dari kepala desa, terdapat tiga orang yang mengajukan permohonan atas nama perusahaan tersebut. Ia juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan administrasi oleh aparat desa.

“Dalam surat yang kami terima, Pak Kades mengaku menandatangani dokumen pertanahan di bawah tekanan pihak tertentu. Bahkan ada surat pernyataan yang menyebut tidak akan melibatkan RT, RW, maupun kepala desa dalam pengurusan tanah itu,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa sekitar 40 petani di Desa Cipelang telah menggarap area seluas 11 hektarsecara turun-temurun selama 20 hingga 30 tahun terakhir. Sebagian lahan tersebut, termasuk milik petani bernama Suhendro, merupakan hasil alih garapan yang sah dan telah dilegalisir pemerintah desa.

“Klien kami memperoleh lahan garapan 4,1 hektare dari Ibu Rosana pada 2021. Ibu Rosana sendiri mendapatkannya dari warga penggarap asli seperti H Maksum, Makmun, Abdullah, dan Hambali sejak tahun 1996,” jelasnya.

Amir juga menegaskan, berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3 Tahun 1994, masa berlaku hak atas tanah tersebut telah berakhir pada 2014. Karena itu, menurutnya, para petani memiliki dasar kuat untuk mempertahankan hak garap mereka.

Sementara itu, Mus Mulyana, salah satu perwakilan petani sekaligus Bendahara HPPMI Kabupaten Bogor, mengaku cemas dengan munculnya Surat Pengakuan Hak (SPH) yang mencakup lahan garapan mereka. Ia menyebut sebagian area kini telah dipasangi pagar dan papan larangan masuk.

“Kami waswas karena di lokasi sudah ada plang bertuliskan dilarang masuk. Padahal di sana kami biasa menanam cengkeh, pisang, singkong, dan tanaman tahunan lainnya. Ada sekitar 23 petani yang kini terancam kehilangan lahan,” ujar Mus.

Hal senada diungkapkan Mulyadi, petani lainnya, yang berharap Kepala Kanwil BPN Jawa Barat turun langsung meninjau persoalan tersebut.

“Kami hanya memohon keadilan. Mohon agar semua dipertimbangkan kembali, karena di sana ada petani yang menggantungkan hidup dari tanah itu,” ujarnya lirih.

Para petani berharap, kedatangan mereka ke Kantor BPN Jawa Barat menjadi titik terang atas nasib lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun, lahan yang bagi mereka bukan sekadar tempat bekerja, tetapi sumber penghidupan dan warisan keluarga.


Editor : Doni Ramdhani