Pupuk Bersubsidi Langka di Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna Layangkan Surat ke Kementan
Saat ini, pupuk bersubsidi langka di Kabupaten Bandung. Menyikapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna melayangkan surat kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Saat ini, pupuk bersubsidi langka di Kabupaten Bandung. Menyikapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna melayangkan surat kepada Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia mempertanyakan implementasi Permentan Nomor 10/2010 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian itu tidak tepat untuk diterapkan di Kabupaten Bandung. Aturan tersebut diakuinya mengakibatkan pupuk bersubsidi langka di Kabupaten Bandung.
“Lantaran pupuk bersubsidi langka di Kabupaten Bandung itu kami sudah mengirim surat Kementan, sekaligus permohonan audiensi. Regulasi ini tidak bisa disamaratakan, setiap daerah berbeda dan memiliki kebutuhannya masing-masing. Pemerintah harus tahu kondisi lapangan yang sebenarnya,” kata Dadang di Soreang, Kamis 16 Februari 2023.
Dia menuturkan, dikarenakan ada regulasi itu terdapat tiga kios atau toko pupuk bersubsidi di Ciwidey yang gulung tikar bangkrut akibat banyaknya jenis komoditas tanaman yang dihapus dari daftar yang diboleh memakai pupuk subsidi.
“Belum lagi berkurangnya jumlah petani penerima manfaat, dari semula 95.840 orang menjadi 90.055 atau berkurang hampir 6,03 persen,” ujarnya.
Dadang melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi bersama kelompok tani untuk membahas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Para Petani.
“Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan kelompok tani Pacira (Pangalengan, Ciwidey dan Rancabali) untuk membahas Perda Nomor 10 Tahun 2021, agar tidak terjadi pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Ningning Hendasah menambahkan pemberlakuan regulasi Permentan Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi di sektor pertanian membatasi akses petani untuk mendapatkan pupuk subsidi, sehingga berdampak pada langkanya pupuk di Kabupaten Bandung.
"Sebelum pemberlakuan Permentan, tidak ada batasan pada komoditi. Namun setelah ada Permentan dibatasi hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu," katanya.
Sedangkan untuk jenis pupuk, sebelum terbit Permentan yaitu urea, NPK, SP-36, ZA, pupuk organik. Namun setelah implementasi Permentan hanya urea dan NPK.
"Proses penebusan pupuknya pun sebelumnya bisa dengan cara menggunakan format manual. Namun sekarang, harus menggunakan kartu tani," ujarnya.*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani


