PWI Kabupaten Cirebon Tegaskan Peran Media dalam Edukasi Publik Gempur Rokok Ilegal

Dalam kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di ajang Ngampar Musik Fest Wisata Kuliner Trusmi, Jumat 25 Juli 2025, malam.

PWI Kabupaten Cirebon Tegaskan Peran Media dalam Edukasi Publik Gempur Rokok Ilegal
PWI Kabupaten Cirebon Tegaskan Peran Media dalam Edukasi Publik Gempur Rokok Ilegal

INILAHKORAN, Cirebon – Di tengah gempuran peredaran rokok ilegal yang terus membayangi Kabupaten Cirebon, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon tampil sebagai garda terdepan dalam edukasi publik. 

Dalam kampanye bertajuk “Gempur rokok ilegal” yang digelar di ajang Ngampar Musik Fest Wisata Kuliner Trusmi, Jumat 25 Juli 2025, malam. Sinergi antara media, pemerintah, dan Bea Cukai menjadi sorotan utama.

Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menyampaikan, media tidak hanya berperan menyampaikan informasi, tapi juga mengedukasi dan mengarahkan kesadaran kolektif masyarakat. Dia menilai, peran media bukan hanya memberitakan, tapi mencerahkan.

"Peran media juga memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa membeli rokok ilegal adalah tindakan yang merugikan negara dan mengancam kesehatan,” kata Mamat.

Ia juga menilai, pentingnya etika dalam kerja jurnalistik. Terlebih, dalam menyikapi praktik-praktik yang berkaitan dengan iklan atau promosi yang melanggar aturan. Kalau ada tawaran iklan yang berkaitan dengan rokok ilegal, tentu harus ditolak. Media harus jadi pilar edukasi, bukan justru memperkuat arus distribusi barang ilegal.

Menurutnya, kampanye “Gempur rokok ilegal” yang digelar melalui pendekatan festival kuliner dan musik ini, menjadi bukti bahwa edukasi publik bisa dikemas secara kreatif dan inklusif. Kehadiran PWI Kabupaten Cirebon sebagai mitra aktif pemerintah dan Bea Cukai menunjukkan, media lokal dapat berperan lebih dari sekadar penyampai informasi.

“Kami akan terus berada di barisan terdepan untuk menjaga ruang publik dari informasi yang menyesatkan dan barang-barang ilegal. rokok ilegal bukan hanya pelanggaran, tapi bentuk pembajakan terhadap hak publik,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama Kantor Bea Cukai Cirebon, Dimas Teguh Pratama, menjelaskan, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menyita hampir 100 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp7 miliar dengan nilai barang mencapai Rp16 miliar.

Namun, menurut Dimas, pencegahan lewat edukasi jauh lebih efektif dalam jangka panjang daripada penindakan semata.

“Kalau bisa berhenti merokok, itu yang terbaik. Tapi kalau pun tetap merokok, pilihlah yang legal. Ini bukan sekadar soal cukai, tapi juga soal kualitas dan hak konsumen,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan pemerintah pusat, tapi juga memotong hak fiskal daerah.

“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sangat tergantung dari kepatuhan masyarakat. Kalau rokok ilegal terus beredar, maka pendapatan daerah untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan pun ikut tergerus,” paparnya.

Dadang juga menyoroti kualitas rokok ilegal yang tidak melewati proses uji mutu maupun standar kesehatan.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman kesehatan masyarakat. Karenanya, edukasi seperti ini perlu diperluas hingga ke level desa,” tambahnya. (maman suharman) 


Editor : Firda Rachmawati