R Kelly Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Para Korban
Lebih dari enam bulan setelah hakim Brooklyn menangkap R Kelly yang bersalah atas pelecehan seksual dan tuduhan pemerasan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Penyanyi kenamaan R Kelly telah mengetahui nasibnya pada hari Rabu, 29 Juni 2022 itu tidak baik.
Lebih dari enam bulan setelah hakim Brooklyn menangkap R Kelly yang bersalah atas pelecehan seksual dan tuduhan pemerasan.
Penyanyi R&B R Kelly muncul di pengadilan pada hari Rabu. Di sana, Hakim Distrik AS Ann Donnelly memvonis Kelly 30 tahun penjara, dikutip dari Rolling Stone.
Baca Juga: Anak-anak Sekolah di Rusia Nyanyikan Lagu 'Indonesia Raya' untuk Sambut Jokowi? Cek Faktanya di Sini
Sebelum dia dijatuhi hukuman, tujuh korban Kelly berbicara di pengadilan, berbagi pernyataan tentang apa yang mereka alami atau berbicara langsung kepada R Kelly.
“Saya adalah representasi dari setiap wanita, anak laki-laki, dan pria yang pernah Anda lukai dengan tindakan Anda yang menyedihkan,” ucap salah satu korban dengan nama samaran Angela.
Korban mengaku bahwa R Kelly melakukan pelecehan demi kepuasan dia sendiri tapi malah menyakiti orang lain, apalagi anak-anak.
Baca Juga: Polisi Bisa Tilang Pakai Kamera HP, Begini Cara Kerjanya
Kelly menghadapi total sembilan tuduhan dalam persidangannya pada tahun 2021, menurut CNN.
Satu tuduhan pemerasan, dengan 14 tindakan mendasar yang mencakup eksploitasi seksual terhadap seorang anak, penculikan, penyuapan, dan tuduhan perdagangan seks, dan juga delapan tuduhan tambahan pelanggaran Mann Act, undang-undang perdagangan seks.
Hakim memutuskan Kelly bersalah atas satu tuduhan pemerasan dan delapan tuduhan melanggar tindakan Mann.
Dari 14 tindakan mendasar untuk tuduhan pemerasan, Kelly harus dinyatakan bersalah setidaknya dua tahun untuk dihukum.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


