Ranperda Lingkungan Jabar Fokus pada Kepastian Hukum dan Kemudahan Berusaha

DPRD Jabar berupaya menutup celah tumpang tindih regulasi lingkungan, sekaligus memangkas beban birokrasi proses perizinan melalui pembahasan Ranperda PPPLH.

Ranperda Lingkungan Jabar Fokus pada Kepastian Hukum dan Kemudahan Berusaha
Ketua Pansus XV DPRD Jabar Jenal Arifin mendorong percepatan pelayanan lingkungan melalui pengaturan kewenangan yang lebih tegas. (dok)

INILAHKORAN.ID - DPRD Jabar berupaya menutup celah tumpang tindih regulasi lingkungan, sekaligus memangkas potensi beban birokrasi dalam proses perizinan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan Pansus XV DPRD Jabar bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Rancage, Kantor Dinas Sosial Jabar, Selasa (29/9/2026). Pembahasan difokuskan pada penyelarasan aturan, kepastian kewenangan, serta penguatan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penegasan posisi Rincian Teknis (Rintek), dalam mekanisme persetujuan lingkungan. DPRD Jabar memastikan, dokumen tersebut tidak akan menjadi instrumen perizinan baru yang berpotensi menambah beban administrasi bagi masyarakat maupun dunia usaha.

"Salah satu poin penting yang disepakati adalah penegasan kedudukan Rintek sebagai syarat integratif dalam persetujuan lingkungan, bukan sebagai izin berdiri sendiri yang membebani masyarakat maupun pelaku usaha," ujar Ketua Pansus XV DPRD Jabar Jenal Arifin.

Selain memperjelas aspek perizinan, Pansus juga mendorong percepatan pelayanan lingkungan melalui pengaturan kewenangan yang lebih tegas. Dalam draf Ranperda, pelaksanaan teknis atas nama gubernur akan didelegasikan kepada perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pelayanan, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan lingkungan di tingkat daerah.

Menurut Jenal, penyusunan Ranperda PPPLH tidak hanya berorientasi pada aspek konservasi, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah agar implementasinya dapat berjalan optimal.

Dia menegaskan, seluruh ketentuan terkait dukungan lingkungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), termasuk mekanisme sanksi administratif, tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.

"Mengenai fasilitasi lingkungan bagi pelaku UMK serta penerapan sanksi administratif, kami memastikan seluruh kebijakan tetap berpedoman pada PP Nomor 22 Tahun 2021 dan kemampuan fiskal daerah. Kami ingin aturan ini efektif melindungi lingkungan tanpa menghambat iklim usaha di Jawa Barat," ucapnya.

Ranperda PPPLH diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Jawa Barat, sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha melalui regulasi yang lebih sederhana, jelas, dan tidak membebani kegiatan ekonomi produktif. 


Editor : Doni Ramdhani