Raperda Jamsos KBB Menuju Paripurna, Pekerja Informal Segera Dapat Kabar Baik
Raperda Jamsos atau jaminan sosial di KBB segera masuk tahap sidang paripurna. Para pekerja informal segera dapat perlindungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program jaminan sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat (KBB) siap mengikuti tahap Rapat Paripurna setelah Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD menyetujui naskahnya.
Angka kunci dari kebijakan ini berfokus pada perluasan cakupan perlindungan yang menyasar pekerja informal, yang selama ini seringkali terpinggirkan dari jaring pengaman sosial.
Ketua Pansus VII, Nur Djulaeha, mengatakan, proses pembahasan yang berlangsung pada 3-4, 5-6, dan 12-13 Desember 2025 di dua lokasi berbeda telah menyentuh poin krusial terkait mekanisme kepesertaan bagi pekerja formal dan informal.
Menurutnya, hal tersebut menjadi sorotan utama mengingat sebagian besar tenaga kerja di KBB bergerak di sektor informal seperti pedagang kaki lima, buruh harian lepas, dan pekerja mikro usaha.
"Kami telah membahas secara mendalam mulai dari landasan filosofis hingga bentuk perlindungan yang diberikan," kata Nur, Sabtu 31 Januari 2026.
"Salah satu fokus utama kita, yakni bagaimana membuat sistem yang mudah diakses dan sesuai dengan kondisi pekerja informal di daerah kami," sambungnya.
Nur menyebut, Raperda yang telah disempurnakan dari aspek substansi dan redaksional juga dijamin tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami (Pansus VII) bekerja sama dengan perangkat daerah, instansi vertikal, dan mitra kerja untuk memastikan implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan," sebutnya.
Selain memperluas cakupan, lanjut Nur menerangkan, Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan sosial.
Politisi PKS KBB itu berharap setelah mendapatkan persetujuan Paripurna, kebijakan ini dapat segera memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga kerja di KBB.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Rapat Paripurna. Semoga peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat menjawab kebutuhan perlindungan bagi semua lapisan tenaga kerja, terutama mereka yang berada di sektor informal," tandasnya.***
Editor : Bsafaat

