Ratusan warga Binaan Sukamiskin Dapat Remisi
Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, mendapatkan remisi masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, mendapatkan remisi masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut tidak hanya yang terjerat pidana umum, juga untuk kasus pidana korupsi.
"Warga binaan yang memenuhi syarat dapat remisi, remisinya bervariasi," ucap Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Rabu (5/6/2019).
Lanjut Tejo, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 128 orang, dengan potongan masa tahanan 15 hari hingga dua bulan.
"Persyaratan remisi untuk narapidana korupsi cukup sulit, salah satunya harus mendapatkan Justice Collaborator (JC)," katanya.
Menurut dia, JC tersebut didapatkan dari KPK, selain itu warga binaan harus membayar denda, dan hal lain sebagainya.
"Untuk tahun ini tidak ada warga binaan yang bebas murni, jadi hanya mendapatkan remisi Hari Raya Lebaran," ucapnya. (Agung Fitu Budiana)
Editor : Bsafaat


