Razia Lalulintas, Polisi Berhasil Ungkap Sabu Seberat 15, 51 Gram
Razia lalulintas dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026 bukan hanya pelanggaran surat-surat kendaraan bermotor yang didapat anggota Polres Karawang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Razia Lalulintas dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026 bukan hanya pelanggaran surat-surat kendaraan bermotor yang didapat anggota Polres Karawang.
Dalam kesempatan yang sama Polisi juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu. Polisi mengamankan 15, 51 gram Sabu dari pengendara motor.
Kapolres Karawang AKBP Fiki.N Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan dalam Razia Lalulintas Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis Sabu. Sabu disembunyikan didalam jok motor dibungkus rokok namun ketahuan petugas.
"Semula kami hanya memeriksa kendaraan bermotor. Namun pelaku tidak bisa menunjukan surat dan SIM. Petugas kemudian meminta pelaku membuka bagasi motor dan menemukan Sabu didalam bungkus rokok," kata Cep Wilda, Rabu 11 Februari 2026.
Menurut Cep Wilda setelah petugas Polisi lalulintas menemukan narkoba kemudian menghubungi satuan narkoba untuj ditangani. Kemudian satuan narkoba membawa terduga pelaku ke kantor Polisi. Setelah dilakukan pengembangan Polisi mendatangi rumah pelaku dan menemukan narkoba jenis Sabu seberat 12, 36 gram. Sebelum itu Polisi sudah mengamankan Sabu seberat 3,15 gram di bagasi motor.
" Jadi total Sabu yang sudah kami amankan seberat 15,51 gram Sabu. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu yang diedarkan pelaku," katanya.
Windan mengatakan pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Karawang guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tajun 2009 teentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tajun, serta denda katwgori 1b hingga katwgori VI. ***
Editor : JakaPermana

