Reaktivasi 1,9 Juta Peserta PBI JKN Berjalan, Dinkes Jabar Jamin Layanan Kesehatan
Proses reaktivasi kepesertaan sekitar 1,9 juta warga PBI JKN di Jabar masih berlangsung di tingkat pemerintahan kabupaten/kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Proses reaktivasi kepesertaan sekitar 1,9 juta warga PBI JKN di Jabar masih berlangsung di tingkat pemerintahan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kesehatan Jabar Vini Adiani Dewi mengatakan, saat ini proses reaktivasi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) terus dikerjakan pemerintahan daerah setempat.
Menurutnya, hingga kini pihaknya belum menerima laporan keluhan signifikan terkait penonaktifan maupun proses reaktivasi kepesertaan tersebut.
"Semua sedang berproses di tingkat kota dan kabupaten. Kami belum dapat keluhan terkait penonaktifan itu," ujar Vini, Kamis 5 Maret 2026.
Meski demikian, Dinas Kesehatan Jabar tetap menyiagakan dukungan apabila warga mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan selama masa transisi reaktivasi kepesertaan.
Dia menegaskan, setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah, terutama dengan Dinas Sosial Jawa Barat yang memegang kewenangan dalam proses administrasi kepesertaan.
"Kalau ada keluhan, pasti kami langsung memberikan bantuan," ucapnya.
Terkait durasi penyelesaian proses reaktivasi, Vini mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas organisasi perangkat daerah yang dilakukan pada awal Februari 2026.
"Kemarin kesepakatannya dua kali tiga bulan," katanya.
Dinas Kesehatan Jabar pun mengimbau masyarakat yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan agar segera mengurus proses reaktivasi melalui dinas sosial di wilayah masing-masing.
Sementara terkait kemungkinan perubahan jumlah peserta maupun pembaruan data kepesertaan PBI JKN di Jawa Barat, Vini menegaskan hal itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan teknis dinas sosial.
"Kalau itu datanya di Dinas Sosial," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

