Pemkab Cirebon Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan Untuk Zona Industri
INILAH, Cirebon â Pemkab Cirebon telah menyiapkan sekitar 10 ribu hektare untuk zona industri. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dikebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – Pemkab Cirebon telah menyiapkan sekitar 10 ribu hektare untuk zona industri. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pun tengah dikebut.
Lahan seluas 10 ribu hektare disipakan Pemkab Cirebon untuk zona industri tersebut, berada di Cirebon bagian timur, barat dan Cirebon Tengah.
Pemkab Cirebon pun menargetkan RDTR zona industri tersebut rampung tahun depan. Namun, saat ini baru sembilan kecamatan yang RDTR-nya akan diselesaikan tahun depan, yakni Kecamatan Gebang, Mundu, Losari, Ciledug, Kedawung, Sumber, Palimanan, Arjawinangun dan Kecamatan Lemahabang.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Raih Penghargaan PMI dari Kemnaker
Bupati Cirebon, Imron menjelaskan, khusus untuk Kecamatan Gebang, materi RDTR memang dibantu oleh kementerian ATR/BPN. Saat ini materi RDTR sudah diserahkan dari kementerian kepada Pemkab Cirebon. Tinggal, nanti Pemkan Cirebon menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"RDTR Kecamatan Gebang sudah dibantu oleh kementerian. Materi substansinya sudah kami terima. Tahun depan mungkin saya akan terbitkan Perbup. Kalau revisi pasti ada lah," kata Imron saat menerima ekspos dari Kementerian ATR/BPN, Senin 20 Desember 2021.
Untuk wilayah Cirebon Timur, saat ini sudah ada kurang lebih 2 ribuan hektare yang sudah dipakai sebagai tempat industri. Untuk Kecamatan Gebang sendiri, ada sekitar 1.500 hektare yang saat ini dibangun industri dari berbagai perusahaan.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda Cirebon Diringkus Polisi
Imron pun menyebutkan, kalau sudah ada zona insdustri yang berdiri sebelum materi RDTR, maka perusahaan perusahaan tersebut akan disesuaikan.
"Kalau untuk perusahaan yang sudah ada masih tetap diakomodir. Kami tidak mungkin membongkar perusahaan yang sudah ada. Kalau ada investor yang akan masuk sebelum Perda RDTR disahkan, masih tetap bisa pakai Perda RTRW. Yang terpenting ke depan, setelah RDTR selesai khususnya pada sembilan kecamatan, semua proses tidak berbelit belit," ungkapnya.
Sementara untuk Cirebon Timur sendiri, zona industrinya sekitar 70 persen dari total 10 ribu hektare zona industri. Sisanya, terbagi pada wilayah Cirebon Barat dan Tengah.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Cirebon Amankan 17 pasangan mesum
Namun, saat ini akan ada perubahan penyebaran zona, dan akan dikelompokan menjadi satu hamparan. Hal itu sebagai antisipasi berbagai macam persoalan, termasuk masalah limbah dan persoalan sosial lainnya.
"Kalau dalam satu hamparan kan enak. Kami juga lebih fokus juga untuk melakukan pengawasan diberbagai sektor," ucapnya.
Sementara itu Kabid Tata Ruang DPUTR, Uus Sudrajat menilai, jika RDTR sudah selesai dan sudah dibuat Perda, maka proses masuknya investor ke Kabupaten Cirebon akan sangat mudah.
Baca Juga: Komunitas Cirebon Coffee Even Gelar Perlombaan Brewers Championship bagi Barista
Mereka hanya tinggal duduk, daftar secara online lewat Oss, dan tinggal menunggu. Apahak lokasi yang mereka tuju untuk investasi di acc atau tidak secara online. Namun, mereka harus kuat mental karena tidak mungkin ada negosiasi, karena zona atau wilayah sudah terintegrasi secara online.
"Kuat mental saja. Karena ada dua kemungkinan kalau investor akan masuk. Ditolak atau diterima. Ini kan konsekwensi yang harus diterima. Namun justru ini malah mempermudah proses investasi," tukas Uus. (Maman Suharman)
Editor : inilahkoran


