Mantan RT di Bekasi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Ibu dan 2 Anaknya

Mantan ketua RT berinisial S (47) di Bekasi, Jawa Barat ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Mantan RT di Bekasi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Ibu dan 2 Anaknya
Mantan RT di Bekasi Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Ibu dan 2 Anaknya

INILAHKORAN, Bandung,- Mantan ketua RT berinisial S (47) di Bekasi, Jawa Barat ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Pelaku S, ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi melakukan tindak asusila itu terhadap ibu dan dua anak tetangganya.

Modus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka adalah penyembuhan penyakit melalui terapi pijat.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Pangalengan, Akibatkan Longsor Hingga Kemacetan Panjang

"Awalnya tersangka menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijlt," beber Aloysius Suprijadi dikutip dari PMJ News, Kamis, 23 Desember 2021.

Atas perbuatan pelaku terhadapnya, korban melaporkan tersangka ke polisi. Bukan hanya korban, dua anaknya pun mengalami pelecehan oleh pelaku.

"Begitu adanya informasi pelaku melakukan lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan," kata Aloysius Suprijadi.

Baca Juga: Jokowi Klaim Indonesia Sudah Balik Modal Pasca Akuisisi Freeport

Pelaku pun dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.***


Editor : inilahkoran