DPRD Kabupaten Cirebon Geram 6 Kecamatan Ingin Dicaplok Kota Cirebon

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon geram. Pasalnya, enam kecamatan di Kabupaten Cirebon bakal dicaplok Kota Cirebon.

DPRD Kabupaten Cirebon Geram 6 Kecamatan Ingin Dicaplok Kota Cirebon
Gedung DPRD Kabupaten Cirebon

 

INILAHKORAN, Cirebon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon geram. Pasalnya, enam kecamatan di Kabupaten Cirebon bakal dicaplok Kota Cirebon.

Enam kecamatan yang ingin diambil alih Kota Cirebon tersebut, lantaran sejak 2012 wilayah hukumnya masuk Polres Cirebon Kota.

Keenam kecamatan tersebut yakni Kecamatan Gunungjati, Suranenggala, Kapetakan, Mundu, Kedawung, dan Tengahtani. Walaupun secara hukum masuk Polres Cirebon Kota, namun secara administrasi sejak awal keberadaan enam kecamatan ini masuk Kabupaten Cirebon.

Wacana tersebut mengemuka, saat DPRD Kota Cirebon melakukan rapat kerja dengan Polres Cirebon Kota, Senin 27 Desember 2021. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD setempat, Imam Yahya menginginkan agar enam kecamatan di Kabupaten Cirebon, masuk wilayah adminstrasi Kota Cirebon, dan menyesuaikan dengan wilayah hukumnya.

Baca Juga: Diklaim Selesai Hari Ini, Alun-alun Taman Pataraksa Kabupaten Cirebon Kok Masih Berantakan

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwany Indriyati mengaku geram dengan apa yang diinginkan Imam Yahya tersebut. Diah menuding, keinginan Imam Yahya terkesan sangat lebay. Wilayah hukum, menurutnya, tidak bisa menjadi dasar untuk berubahnya wilayah adminstrasi.

"Menurut saya itu sesuatu yang lebay. Karena kita harus juga mengindahkan bahwa munculnya enam kecamatan biasanya dipakai wilayah hukum Polres Cirebon Kota, jangan menjadi dasar berubahnya untuk wilayah administrasi. Tidak boleh mengubah tatanan wilayah kota atau kabupaten," kata Diah, Selasa 28 Desember 2021.

Menurutnya,  apa yang disampaikan Imam Yahya sangat disayangkan. Lantaran menandakan yang bersangkutan tidak paham soal  keberadaan enam kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota tersebut.

Baca Juga: Puting Beliung Rusak 46 Rumah Warga di Gebang Kabupaten Cirebon

"Jadi saya sangat menyayangkan sekali apa yang disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon soal tapal batas Kota dengan Kabupaten Cirebon. Kenapa bisa mengatakan seperti itu. Berarti dia tidak paham tentang riil keberadaan enam kecamatan yang dipakai menjadi wilayah hukum Polres Cirebon Kota," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, latar belakang kapolri memutuskan adanya enam kecamatan  masuk wilayah hukum Polres Cirebon Cirebon. Menurutnya, selain hal itu merupakan kewenangan Kapolri, juga tujuannya karena untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di wilayah yang dekat dengan Polres Cirebon Kota.

"Jadi tidak boleh disamakan antara wilayah hukum dengan wilayah administrasi. Itu sesuatu hal yang berbeda. Dari namanya saja kan sudah jelas berbeda. Kami tidak akan diam jika keenam kecamatan itu dicomot Kota Cirebon. Enak saja, main comot-comot saja, emangnya itu kue mau main comot," jelas Diah.

Baca Juga: Gara-gara Kemendagri, Rotasi Mutasi di Pemkab Cirebon Molor

Hal senada dikatakan anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Yoga Setiawan. Menurut Yoga, jika yang menjadi dasar adalah wilayah hukum Polres Cirebon Kota, maka akan diperjuangkan kembali agar keenam kecamatan tadi masuk wilayah hukum Polresta Cirebon.

"Kalau yang jadi dasar wilayah hukum, ya kita perjuangkan untuk diambil lagi saja wilayah hukumnya. Toh tipe Polres kita sudah A. Jadi lebih baik enam kecamatan itu kita ambil lagi saja, jika kota mau mencaplok enam kecamatan sebagai wilayah administrasi," tantang Yoga.

Yoga menambahkan, dengan status tipe A di Polresta Cirebon, sudah sepatutnya wilayah hukum tersebut diambil lagi. Dan hal itu perlu dipikirkan juga oleh Kapolresta Cirebon yang sekarang, agar wilayah hukum itu ditarik kembali. Ini supaya tidak ada alasan untuk Kota Cirebon mencaplok keenam kecamatan tadi, menjadi wilayah adminstrasi mereka.

"Bahkan, kapolres kita sebelumnya juga sudah ada rencana mengambil kembali enam kecamatan yang wilayah hukumnya masuk Polres Cirebon Kota. Hanya saja keburu dipindah. Dan ini perlu menjadi PR Kapolresta kita yang sekarang, agar wilayah hukum enam kecamatan tadi diambil lagi. Ini kan menyesuaikan tipe A yang sudah disandang Polresta Cirebon," tukasnya. *** (Maman Suharman)


Editor : inilahkoran