Belum Juga Digunakan, TP2GD Garut Kembalikan Hibah Rp200 Juta ke Kas Daerah

Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Garut memilih mengembalikan dana hibah dari APBD Garut 2021 ke kas daerah.

Belum Juga  Digunakan, TP2GD Garut Kembalikan Hibah Rp200 Juta ke Kas Daerah
Ilustasi dana hibah

INILAHKORAN, Garut – Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kabupaten Garut memilih mengembalikan dana hibah dari APBD Garut 2021 ke kas daerah.

Bantuan hibah uang sebesar Rp200 juta itu awalnya diperuntukkan bagi penelitian serta pemberkasan pengusulan Raden Ayu Lasminingrat sebagai Pahlawan Nasional yang akan dilakukan T2GD.

Keputusan mengembalikan dana hibah sebesar Rp200 juta ke kas daerah itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah TP2GD di Ruang Rapat Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Garut Jalan RSU Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu 29 Desember 2021.

Baca Juga: Pernyataan Menohok Bupati Garut Soal Pejabatnya Yang Tidak Memahami Renstra SKPD

"Setelah melalui beberapa kali kajian dan pertimbangan, kita sepakat dana hibah ini dikembalikan (ke kas daerah). Kalau kita paksakan diserap, waktunya sangat mepet, tak memungkin, kan. Jadi, terlalu berisiko. Kita tak ingin apa yang kita lakukan itu berbenturan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Ketua TP2GD Kabupaten Garut Dedi Efendi.

Menurut Dedi, dana hibah sebesar Rp200 juta itu baru diakomodir pada APBD Garut TA 2021 Perubahan, tepatnya sekitar November 2021, dengan pencairan diperkirakan baru bisa di Desember 2021. Padahal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut juga mesti sudah selesai di akhir Desember 2021.

Baca Juga: Rudy Gunawan Targetkan Januari 2022 Desa dan Kelurahan di Garut ODF

Meskipun kerja penelitan, pengkajian serta pengumpulan berkas-berkas untuk pengusulan Raden Ayu Lasminingrat sebagai Pahlawan Nasional sendiri telah dilakukan TP2GD jauh hari sebelum merebak pandemi Covid-19. Namun untuk kebutuhan operasional, keperluan semua itu hanya mengandalkan biaya masing-masing individu TP2GD sendiri.

TP2GD bahkan sempat membentuk Panitia Pengusung untuk menunjang pemberkasan pengusulan Pahlawan Nasional tersebut.

"Jadi, kami sepakat mengembalikan dana ini ke kas daerah. Bukan tidak menghargai pada yang memberi dan memfasilitasinya. Bukan pula karena nilainya sangat kecil, bila dibandingkan kebutuhan sebenarnya. Namun kami  tidak ingin terjebak fitnah, khususnya yang berdampak hukum, gara-gara dana hibah ini," kata Dedi.

Baca Juga: Bupati Garut Rudy Gunawan Lantik Empat Pejabat Tinggi Mengisi Jabatan Kosong

Kendati demikian, Dedi berharap dana hibah untuk pengusulan Raden Ayu Lasminingrat sebagai Pahlawan Nasional itu bisa diluncurkan di tahun berikutnya. Sehingga realisasinya tidak mesti terburu-buru dan berpotensi bermasalah seperti sekarang.

Dedi menambahkan, berdasarkan informasi dari TP2GD Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Garut sendiri berkesempatan mengusulkan Raden Ayu Lasminingrat sebagai Pahlawan Nasional pada 2023. Sebab untuk 2022, Provinsi Jawa Barat hanya akan mengusulkan satu nama untuk diangkat sebagai Pahlawan Nasional, yaitu Mochtar Kusumaatmadja, Rektor ke-5 Universitas Padjadjaran Bandung yang juga mantan Menteri Kehakiman (1974-1978) dan Menteri Luar Negeri (1978-1988). *** (Zainul Mukhtar)


Editor : inilahkoran