Kantongi Sertifikasi Prima 3, Produk Petani Asal Garut Dijamin Berkualitas
Kualitas petani asal Garut kini naik kelas. OKKPD Jabar memberikan Sertifikasi Prima 3 kepada enam petani asal Garut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Kualitas petani asal Garut kini naik kelas. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Jabar memberikan Sertifikasi Prima 3 kepada enam petani asal Garut.
Berdasarkan sertifikasi tersebut, produk pertanian yang dihasilkan para petani asal Garut itu memiliki nilai tambah tersendiri. Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Garut Supriatna mengatakan setiap komiditas petani yang memiliki Sertifikasi Prima 3 itu dijamin aman dikonsumsi sekaligus menaikkan nilai jual. Ujungnya, pendapatan petani pun terkatrol naik.
Menurutnya, keenam petani asal Garut yang mendapatkan Sertifikasi Prima 3 dari OKKPD Jabar itu yakni Aip Syarip untuk komoditas kentang, wortel, dan cabe rawit; Jaja Jakariya (komoditas cabe rawit dan wortel); Bahrudin (komoditas tomat); Anang Sumina (komoditas cabe merah); Ujang Hergandi (komoditas wortel); dan Amo (komoditas jeruk purut).
Bahkan, Amo asal Kecamatan Sucinaraja itu sudah bisa mengekspor produk jeruk purutnya untuk memenuhi pasar luar negeri. Penyerahan Sertifikat Prima 3 itu diakuinya langsung dilakukan Bupati Garut Rudy Gunawan. Supriatna menuturkan, petani asal Garut yang memiliki Sertifikasi Prima 3 itu berarti produk pangan dihasilkannya terjamin mutunya dan aman dikonsumsi. Selain itu, daya saing serta harga jualnya juga menjadi naik.
Dia menuturkan, untuk mendapatkan Sertifikasi Prima 3 itu relatif tidak mudah. Pasalnya, petani yang bersangkutan harus menerapkan prinsip good agricultural practise (GAP) dikeluarkan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat dalam budidaya komoditas yang ditanamnya.
“Setelah mereka menerapkan tata cara budidaya yang benar, yang baik, yang ramah lingkungan, menerapkan pengendalian hama terpadu, penggunaan pestisida yang benar, penggunaan pupuk yang benar, dengan cara-cara yang baik, aman, kemudian mereka disertifikasi. Itu tahapan yang harus dijalani,” kata Supriatna, Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: BOR Kasus Covid-19 di Garut Naik Jadi 6,69 Persen
Selain jaminan mutu, keamanan serta daya saing produk, dia menjelaskan kelebihan penerapan label Sertifikasi Prima 3 itu juga memudahkan pemerintah melakukan penelusuran produk pertanian bersangkutan. Sejauh ini, ada 71 produk pertanian asal Kabupaten Garut mendapatkan Sertifikasi Prima 3.
Dia berharap, para petani yang sudah mendapatkan Sertifikasi Prima 3 itu konsisten melakukan budidaya sesuai dengan persyaratan kesehatan mutu dan keamanan pangan. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara berkala kepada para petani yang memiliki Sertifikasi Prima 3 yang berlaku selama tiga tahun itu.
“Jadi, selama tiga tahun, kami awasi dengan surveilans secara rutin. Maksimum itu enam bulan sekali. Jadi setahun dua kali. Minimal mereka diperiksa ke lapangan. Apakah konsisten menerapkan GAP atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Garut Tinggal 7 Pasien
Supriatna menambahkan, selain Sertifikasi Prima 3 itu cara lain dapat ditempuh petani untuk mendapatkan jaminan produk pangannya aman. Yakni, melalui registrasi atau izin edar dari suatu produk. Setiap petani bisa mendaftarkan produknya untuk registasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di DKP Garut.
“Dua-duanya (sertifikasi dan registrasi) juga sama, dalam rangka pengendalian waktu dan keamanan pangan. Jadi, mereka yang bersertifikat produk, Insyaallah aman. Demikian pun mereka yang sudah mendaftar registrasi PSAT, produknya juga aman karena di awasi kami melalui survei dan inspeksi,” jelasnya. (Zainulmukhtar)
Editor : inilahkoran


