Seorang Pengamen Perempuan di Depok Diperkosa 5 Pria, Seoramg Pelaku Masih Buron

Seorang pengamen perempuan menjadi korban pemerkosaan lima orang pria di taman sekitar Fly Over Universitas Indonesia (UI).

Seorang Pengamen Perempuan di Depok Diperkosa 5 Pria, Seoramg Pelaku Masih Buron
Seorang Pengamen Perempuan di Depok Diperkosa 5 Pria, Seoramg Pelaku Masih Buron

INILAHKORAN, Bandung – Seorang pengamen perempuan menjadi korban pemerkosaan lima orang pria di taman sekitar Fly Over Universitas Indonesia (UI).

Perilaku bejad lima pemuda tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Januari 2022 malam.

Kini empat dari lima pelaku telah berhasil ditahan pihak kepolisian, mereka adalah PSW (26), I (26), AP (26), dan MF (19).

Adapun satu tersangka lagi masih menjadi buron. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkab Garut Perhatikan Kehidupan Lansia Seperti Emak Erot

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Sarankan Terapkan Sifat Ini dalam Rumah Tangga, Niscaya Allah Berkahi Kebahagiaan!

Menurut Yogen, kasus pemerkosaan ini berawal saat korban hendak pulang. Namun, para pelaku menahan dan mengancam dengan menggunakan pecahan kaca.

"Saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satu pelaku. Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling,” ucap Yogen Heroes Baruno dikutipp dari PMJ News, Selasa, 1 Februari 2022.

“Lalu terjadilah pencabulan hingga pemerkosaan tersebut. Digilir dengan yang lain juga," sambungnya.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Omicron, Pengelola Mal dan Tempat Wisata Perketat Prokes

Baca Juga: Saat Kamu Menerima Ujian dan Masalah, Ustadz Adi Hidayat Mengatakan Karena Itu Kamu Yang Mampu

Yogen pun menjelaskan, pelaku dan korban sehari-hari bekerja sebagai pengamen. Para pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan tindakan bejat tersebut.

"Kemungkinan ada faktor minuman keras, akhirnya terjadi kejadian tersebut," bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.***


Editor : inilahkoran