Kasus Penggelapan Pajak Dana Desa, Aneh... Bukti Setor Asli Tapi Nominal Setor Pajak Dipalsukan

Dugaan kasus penggelapan pajak Dana Desa di Kabupaten Cirebon didalangi aktor intelektual yang melibatkan ratusan desa dan terjadi dua tahun

Kasus Penggelapan Pajak Dana Desa, Aneh... Bukti Setor Asli Tapi Nominal Setor Pajak Dipalsukan
Kasus penggelapan pajak Dana Desa, Aneh... Bukti setor asli tapi nominal setor pajak dipalsukan.

 

INILAHKORAN, Cirebon - Dugaan kasus penggelapan pajak Dana Desa di Kabupaten Cirebon didalangi aktor intelektual. Pasalnya, kasus tunggakan pajak tersebut melibatkan ratusan desa dan terjadi selama dua tahun lebih.

Usut punya usut, modus yang digunakan oknum pendamping desa di Kabupaten Cirebon yang menjadi otak dugaan kasus penggelapan pajak Dana Desa tersebut adalah dengan memberikan bukti setor asli pajak dengan nominal yang sudah dipalsukan.

Hal tersebut disampaikan Sekdes Tersana Gustaf, Senin 14 Februari 2022. Menurutnya, kasus penggelapan pajak Dana Desa tersebut bermula saat ada petugas dari Kantor Pajak Pratama (KPP) di Kabupaten Cirebon menanyakan terkait tunggakan pajak di Desa itu. Orang pajak tersebut mempertanyakan, kenapa dalam dua tahun itu setoran pajak yang masuk hanya Rp261 ribu.

Baca Juga: PPDI Kabupaten Cirebon Minta Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Dana Desa Segera Dituntaskan

"Padahal total pajak yang kita bayarkan sekitar Rp180 juta. Dari sinilah satu per satu kejanggalan terkuak. Saat itu, kita sekalian minta undangan klarifikasi, biar jelas," ungkapnya.

Saat itulah, dia memperlihatkan bukti setor pajak kepada petugas pajak tersebut. Namun setelah diteliti, rupanya bukti setor tersebut sudah dimodifikasi. Bukti setornya memang asli hanya saja sudah ada yang dimodifikasi.

"Nilainya diganti mas. Dari yang setoran pajaknya hanya Rp10 ribu di nominal asli, diganti menjadi Rp10 juta. Ya, kami terkecoh karena bukti setor itu kita masukan ke SPJ. Kami kan tidak punya kecurigaan karena yang menawari itu pendamping desanya," beber Gustaf.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Cihawuk Aep Saepulloh Segera Disidangkan

Gustaf menyebutkan, setelah persoalan tersebut dibawa ke kantor pajak oknum pendamping menjanjikan pengembalian dengan cara kekeluargaan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, uang pajak tidak kunjung dikembalikan sehingga akhirnya persoalan tersebut dibawa ke DPMD.

"Sesuai berita acara di Kantor Pajak, harus diselesaikan tanggal 24 Desember 2022. Tapi karena tidak sesuai perjanjian, masalah ini akhirnya ditarik ke DPMD. Mereka membuat pernyataan dan disaksikan DPMD, Koordinator PendampingvDesa dan siap mengembalikan tanggal 31 Desember. Tapi baru ada setoran tanggal 5 Januari, itu pun hanya Rp70 juta," imbuhnya.

Dia menambahkan, Desa Tersana sendiri menitipkan pembayaran pajak untuk tahun 2018 dan 2019 dengan total pembayaran sebesar Rp180 juta. Inisiatif menitipkan pembayaran pajak tersebut, setelah berkali-kali pendamping menawarkan jasa untuk membayarkan e-billing pajak dana desa. (Maman Suharman)


Editor : inilahkoran