Tertipu Kavling Murah, Warga Cirebon Laporkan Developer PT AZN ke Polisi
Puluhan warga Cirebon melaporkan PT AZN developer yang menjual kavling dengan harga murah lantara dianggap melakukan penipuan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Sejumlah pembeli lahan kavling di Kabupaten Cirebon, melaporkan pengembang PT AZN ke Mapolres Cirebon Kota.
Laporan dilayangkan setelah para pembeli kavling tersebut merasa tertipu karena sejak pembelian pada tahun 2020 hingga sekarang, bukti kepemilikan lahan berupa akta jual beli (AJB) tak kunjung diterima.
Usut punya usut, persoalan tersebut rupanya tidak hanya terjadi di Cirebon, PT AZN melakukan invasi ke Kabupaten Indramayu, Majalengka, Kuningan dan sejumlah daerah lainnya. Alhasil pihak yang merasa dirugikan, buka suara. Salah satu pembeli kavling bernama Ade Suratno mengatakan, dijanjikan bisa mendapatkan akta jual beli (AJB) pada Februari tahun lalu.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Garut Kembali Bertambah, Kini Menembus Angka 1.441 Kasus
"Saya konsumen kapling Luwung I di Desa Gemulung Tonggoh. AJB sampai sekarang belum bisa diproses juga, padahal saya sudah bayar lunas. Anehnya, saya datangi kantor yang biasa saya bayar, malah sudah tutup," ungkapnya, Minggu 20 Februari 2022.
Hal senada dikatakan pembeli kavling lainnya, Maharyadi. Menurutnnya, di kapling Luwung I ada sekitar 171 bidang kavling, dengan jumlah pembeli 87 orang. Untuk total kavlingnya sendiri, pada lokasi itu ada sekitar 147 kavling. Dirinya memperkirakan, kalau ditotal nilai transaksinya bisa mencapai Rp2,1 miliar.
"Kami kecewa karena ternyata status tanahnya belum selesai. Ternyata pihak PT. AZN baru memberikan DP, sehingga tanahnya tidak bisa diproses. Ya kalau mereka sudah menyelesaikan dengan yang punya lahan, AJB sudah selesai dong," jelasnya.
Baca Juga: Polri Bentuk Tim Satgas Pangan, Pelaku Usaha Yang Menimbun Bisa Dipidana 5 Tahun
Sedang kenapa sampai bisa tertarik membeli kavling tersebut, menurutnya karena tergiur harga murah. Begitupun saat melihat langsung lokasi, dengan bukti lahan tersebut memang sudah dipatok patok lengkap dengan spanduk informasi penjualan.
Parahnya lagi, pengakuan konsumen bernama Rokhimin. Dirinya mengaku malah sudah membeli 8 kavling dengan total pembayaran 189 juta. Ironisnya, sampai sekarang AJB yang sudah dijanjikan tidak kunjung datang. Sama seperti korban lainnya, dia pun mendatangi kantor yang dulu tempat bertransaksi, namun sudah tutup.
Sedangkan, informasi yang diperoleh dari salah seorang pengacara bernama Nunu Sobari, menguak fakta lainnya. Total transaksi PT AZN dengan pembeli, mencapai angka 35 miliar. Namun ia belum mengetahui apakah semua lokasi kapling prosesnya sudah selesai atau belum.
Baca Juga: Semenjak Pandemi, Produksi Perajin Tusuk Sate di Kutawaringin Menurun
Dirinya juga berpendapat, kasus tersebut bukanlah investasi bodong. Alasannya, karena asetnya dan lahannya memang ada. Meskipun sekarang ada persoalan, harusnya ditarik ke ranah perdata, dan bukan pidana.
"Saya sudah bertemu dengan bos yang mengurus masalah ini. Namanya Zenal yang berasal dari Demak. Toh dia mengaku ke saya, sudah siap pasang badan dengan kasus ini," tukas Nunu. (maman suharman)
Editor : inilahkoran


