Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Cium Indikasi Penyelewengan Penyaluran BSP
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menerima laporan adanya indikasi penyelewengan dalam penyaluran BSP terhadap KPM
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Cirebon, kembali menimbulkan permasalahan. Hal itu terjadi untuk penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) selama tiga bulan, dengan total Rp1,8 juta.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina mengaku menerima kabar kalau ada penggiringan yang dilakukan oleh oknum, terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dimana saat pencairan BSP, sejumlah oknum mengarahkan KPM untuk membeli barang sembako ke e-waroeng.
"Sesuai aturan kan (BSP) itu bebas tanpa ada penggiringan untuk membeli sembako ke e-waroeng. Tapi saya menerima informasi, kalau praktek itu dilakukan di salah satu wilayah di Kabupaten Cirebon," ungkap Siska Selasa 1 Maret 2022.
Menurutnya, hal itu adalah merupakan pelanggaran. Untuk itu, dirinya meminta kepada KPM untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, pada saat menemukan praktek penggiringan.
"Gak usah takut untuk melaporkan, karena uang sebesar satu juta delapan ratus ribu, itu diserahkan seluruh pemanfaatannya kepada KPM. Mereka bebas untuk membeli sembako dimana saja," jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada sejumlah oknum agar tidak melakukan penggiringan. Hal itu karena saat ini pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi siapa saja, yang menyalahgunakan dalam praktek bantuan sosial.
"Kalau ada penggiringan seperti itu, apa bedanya dengan peraturan yang sebelumnya," ucapnya.
Baca Juga: Nurhayati Sujud Syukur Lantaran Bebas, Benarkah Status Tersangka APBDes di Cirebon Dicabut?
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Iis Krisnandar berpesan kepada KPM yang mendapatkan BSP berupa uang tunai. Iis meminta, uang tersebut harus dibelanjakan sembako.
Kemudian bila ada pemaksaan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara dikonversikan ke sembako, masyarakat bisa langsung melaporkan hal tersebut. Alasannya, tunai itu tergantung KPM yang ingin membelanjakannya. (maman suharman)
Editor : inilahkoran


