Ramadhan Jadwal Kerja Pegawai Pemkab Garut Berubah, Intip Jadwalnya Disini!

Selama Ramadhan 1443 Hijriyah/2022 Miladiyah, jam kerja pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut berubah

Ramadhan Jadwal Kerja Pegawai Pemkab Garut Berubah, Intip Jadwalnya Disini!
jam kerja pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut mengalami perubahan selama ramadhan
 
INILAHKORAN, Garut-Selama Ramadhan 1443 Hijriyah/2022 Miladiyah, jam kerja pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut mengalami perubahan.
 
Bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, diberlakukan ketentuan masuk dengan jadwal hari Senin sampai Jum'at dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat hari Senin sampai Kamis selama 30 menit, yaitu mulai pukul 12.00 sampai pukul 12.30 WIB. Sedangkan hari Jum'at, waktu istirahat ditambah selama satu menjadi mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB dengan waktu pulang menjadi pukul 15.30 WIB.

Perangkat/unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan jadwal hari Senin sampai Sabtu dengan keterangan waktu masuk mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.
 
 
Waktu istirahatnya, pada Senin sampai Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sedangkan hari Jum'at selama satu jam dari mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB dengan waktu pulang menjadi pukul 14.30 WIB.
 
Ketentuan perubahan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Garut selama Ramadhan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor: 061.2.1530 tentang Jam Kerja Pegawai ASN di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Pemkab GArut ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan.
 
Menurut Rudy, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN di Bulan Ramadlan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah. 
Berdasarkan SE Bupati Garut itu, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut juga memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu.
 
 
Jadwal selama Ramadhan tersebut juga berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) maupun WFO (Work From Office).(zainulmukhtar)***
 
 


Editor : inilahkoran