Main Judi Online Ditagih Pinjol, Seorang Pemuda di Indramayu Nekat Rampok Mini Market

Lantaran terus ditagih Pinjol bekas main judi online seorang pemuda di Indramayu nekat merampok mini market untuk menbayar utangnya

Main Judi Online Ditagih Pinjol, Seorang Pemuda di Indramayu Nekat Rampok Mini Market
Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif saat ungkap kasus perampokan yang dilakukan seorang pemuda akibat ditagih Pinjol bekas main judi online.

 

INILAHKORAN, Indramayu - Satreskrim Polres Indramayu, menangkap seorang pemuda berinisial DP (19) yang diduga melakukan kejahatan merampok mini market karena terjerat pinjaman online (Pinjol) dan judi online.

"Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online (Pinjol) yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Kamis 2 Juni 2022.

Lukman mengatakan tersangka DP memiliki utang ke Pinjol sebesar Rp6 juta yang sudah jatuh tempo dengan terkena denda mencapai Rp12 juta. Setiap hari, menurut pengakuan tersangka, pihak pemberi Pinjol terus menagih utang tersebut, sehingga yang bersangkutan nekat melakukan perampokan.

Baca Juga: Ada Warga Ngutang Rp1 Juta Bayar Rp10 Juta, DPRD Bogor Bikin Raperda Soal Pinjol, BK dan Rentenir

Menurut dia, tersangka DP terjerat Pinjol untuk bermain judi daring yang sudah dijalani sekitar empat bulan.

"Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," katanya.

Ia menambahkan tersangka DP melakukan aksinya merampok toko kelontong seorang diri pada Selasa (31/5) malam sekitar pukul 22.40 WIB. Tersangka membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang sedang menghitung uang karena toko akan ditutup. Tersangka menodong uang sekitar Rp19 juta.

Baca Juga: Disangka Main Judi Online Pemuda Ini Bakal Dilaporkan Tetangganya, Netizen: Contoh Tetangga yang Iri

"Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar Lukman. (ant)


Editor : inilahkoran