INILAHKORAN, Garut-Saat ini, jumlah persil tanah yang ada di Kabupaten Garut mencapai sekitar 1.346.110 bidang.
Dari jumlah tersebut, yang sudah terdaftar baru sebesar 34 persen atau berada di angka 459.0543 bidang. Selebihnya masih banyak persil yang belum terdaftar.
Hal itu dikemukakan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut Nurus Sholichin pada acara Konsultasi Publik Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) di Ballroom Kassiti Fave Hotel Jalan Cimanuk Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (7/6/2022).
Dia menyebutkan, target pendaftaran sertifikasi tanah melalui pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 mencapai sebanyak 110.009 bidang. Sebanyak 10.009 bidang di antaranya PTSL Partisipasi Masyarakat(PTSL PM).
"Jadi masih jauh sekali kalau melihat road map kita menuju 2024 kabupaten lengkap itu minimal setiap tahunnya harus 285.000 bidang (yang tersertifikatkan)," katanya.
Menurutnya, Bupati Garut memiliki cita-cita sebelum masa jabatannya selesai pada 2024 Kabupaten Garut bisa terpetakan semua bidang tanahnya.
Persil tanah adalah satu atau kumpulan bidang tanah dalam ukuran tertentu yang dapat difungsikan untuk perkebunan atau perumahan/bangunan.
Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Garut Suherman menyatakan apresiasinya atas pelayanan BPN melalui PTSL yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, terutama menyangkut adanya kepastian hukum atas tanah.
Dia menyebutkan banyak kantor pemerintahan di Garut belum tersertifikatkan tanahnya. Dia pun berharap permasalahan terkait kantor yang belum mendapatkan sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. (zainulmukhtar)***