Komisi IV DPRD Garut Dukung Tuntutan Honorer Nakes Soal Status dan Kesejahteraan
Komisi IV DPRD Kabupaten Garut turut mendesak pemerintah agar memberi perhatian lebih kepada para nakes.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut- Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menyatakan mendukung dan akan mengawal para honorer tenaga kesehatan (nakes) yang memperjuangkan haknya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Garut turut mendesak pemerintah agar memberi perhatian lebih kepada para nakes terutama soal status kepegawaian dan tingkat kesejahteraan.
Para honorer nakes di Garut berharap dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Baik dari jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Mini Album Kedua VIVIZ Siap Rilis, Simak Jadwalnya!
Komisi 4 pun sepakat bersama perwakilan Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Garut akan menemui Kementerian Kesehatan RI pada Rabu 29 Juni 2022 mendatang.
Menurut anggota Komisi 4 DPRD Garut Irwandani, para honorer nakes sangat didukung perjuangannya karena mereka merupakan pejuang kemanusiaan yang tenaga dan jasanya sangat dibutuhkan.
"Sebesar 54 persen tenakes di Garut itu honorer. Kalau 2.000 honorer berhenti bekerja, rumah sakit dan puskesmas bisa bubar," ujarnya.
Baca Juga: Resmi Bubar, 37 Jemaah Khilafatul Muslimin dari Cimahi dan KBB Deklarasikan Kembali ke Pangkuan NKRI
Senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi 4 Karnoto. Dia menyebutkan, kalau saja para honorer nakes di Garut berhenti bekerja, bukan hanya rumah sakit dan puskesmas yang lumpuh.
Tetapi ketika wabah Covid-19 memuncak maka bisa jadi akan lebih banyak korban berjatuhan.
Anggota Komisi 4 lainnya Yudha Puja Turnawan menegaskan, ada kesalahpahaman terhadap Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengenai penghapusan honorer yang diberlakukan bertahap hingga 28 November 2023.
Baca Juga: Buruan Cek! 192.810 Peserta SBMPTN 2022 Dinyatakan Lolos
"Sesuai aturan, memang honorer itu harus dihapus secara bertahap sampai 28 Nopember 2023. Tetapi penghapusan di sini bukan dalam konteks pemecatan atau pemberhentian, tapi penataan. Pemda (Pemerintah Daerah)-lah yang harus melakukan penataan, mengusulkan dengan menyalurkan para honorer ini ke CPNS, PPPK, atau out sourcing," tutur Yuda.***(zainulmukhtar)
Editor : inilahkoran


