Ribut Pergantian AKD, Selluruh Fraksi Ancam Geruduk Ketua DPRD

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon mendesak agar Ketua DPRD segera merealisasikan pergantian AKD yang juga belum terlaksana

Ribut Pergantian AKD, Selluruh Fraksi Ancam Geruduk Ketua DPRD
Pergantian AKD di DPRD Kabupaten Cirebon semakin memanas.

INILAHKORAN, Cirebon - Wacana pergantian Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Cirebon, semakin memanas, terlebih di internal lembaga legislatif tersebut.

Bahkan, semua fraksi berencana bakal menggeruduk Ketua DPRD setempat, Mohamad Luthfi agar pergantian AKD bisa segera direalisasi.

Seperti diketahui, wacana pergantian AKD ini sudah berlangsung lama. Bahkan, proses untuk pergantian AKD pun informasinya sudah berjalan. Namun, diduga macet di tingkat pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: DPRD Cirebon Layangkan Nota Dinas ke Bupati Soal Banyaknya Keluhan Sampah

Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon, Darusa, kegaduhan pergantian AKD yang semestinya sudah dilakukan belum juga terlaksana. Sebagai partai pemenang dan memiliki kursi terbanyak di legislatif, ia pun mengaku malu, atas kegaduhan yang muncul soal AKD ini.

Maka, ia bersama fraksi-fraksi lain di DPRD Kabupaten Cirebon, bakal menggeruduk Ketua DPRD setempat untuk memastikan pergantian AKD ini bisa dilakukan. Ia pun mengaku belum bisa memberikan jawaban secara luas mengenai posisi dalam pergantian AKD tersebut. Sebab, pertemuan dengan Luthfi baru akan dilakukan hari ini.

"Saya sudah minta ke ketua DPRD untuk segera menyikapi persoalan AKD. Jangan sampai gaduh seperti ini. Malu. Masa partai pemenang pemilu kok begitu. Kata ketua dewan sih, nanti besok (Selasa, red) diagendakan," ujar Darusa, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Raperda PBG Ngambang, DPRD Cirebon Menduga Ada Kepentingan Lain PUTR

Selain Darusa, fraksi lainnya pun ikut mengomentari terkait wacana pergantian AKD tersebut. Di antaranya, Ketua Fraksi Partai Golkar, Anton Maulana. Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan rapat fraksi untuk perubahan AKD tersebut. Ia juga sudah memunculkan nama yang akan dirotasi nanti.

Namun, menurutnya, nama-nama itu masih bersifat rahasia. Bahkan, satu bulan yang lalu pun usulan itu disampaikan ke pimpinan DPRD. Sayangnya, hingga kini belum juga diproses.

"Kalau kami tergantung pimpinan. Apakah  komposisi AKD-nya mau dirubah. Kita sih ngikut saja. Apalagi, Fraksi Golkar sudah mengusulkan perubahan AKD. Karena secara aturan memang masa jabatan AKD hanya 2,5 tahun," jelas Anton.

Baca Juga: BOS Daerah Kabupaten Cirebon Rp25 Miliar Tak Kunjung Cair, Dewan Pendidikan Pertanyakan Kinerja Plt Kadisdik

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan pun ikut menyoroti hal itu. Menurutnya, Surat Keputusan AKD itu memang seharusnya ada perubahan selama 2,5 tahun. Minimalnya ada perubahan atau tidak ditetapkan kembali dalam rapat paripurna.

"Dua setengah tahun pergantian AKD itu sesuai dengan Tata Tertib (tatib) DPRD. Maka, sudah semestinya SK yang lama diperbaharui untuk ditetapkan kembali. Terlepas komposisi AKD itu masih sama atau berubah," ujar Aan.

Disinggung apakah, tidak masalah perubahan AKD melewati batas waktu yang telah ditetapkan melalui tatib DPRD.  Anggota DPRD empat periode itu mengaku lupa dengan isi dari Tatib tersebut.

Baca Juga: Lomba Memungut Sampah Polresta Cirebon, Diserbu Warga

Meski demikian, aku Aan, Fraksi PDI Perjuangan sendiri sudah membahas perubahan AKD dan sedang diajukan ke DPC partainya. Ajuan itu untuk menentukan siapa saja yang anggota fraksinya digasar-geser. Sementara DPC sampai saat ini belum melakukan rapat pleno.

"Ya intinya kita tunggu keputusan dari DPC dan dari pimpinan DPRD," pungkasnya. (maman suharman)


Editor : inilahkoran