Gak Ribet! Daftar BPMS DKI Jakarta bisa di sekolah, Caranya Begini
Adapun siswa yang akan mendapat BPMS DKI Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta adalah siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Daftar BPMS DKI Jakarta bisa dilakukan di sekolah siswa yang bersangkutan.
Adapun siswa yang akan mendapat BPMS DKI Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta adalah siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis akun Instagram DKI Jakarta dilansir INILAH KORAN.
Baca Juga: STAYC Siap comeback, Bakal Rilis Album Baru
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan siswa yang hendak mendaftar merupakan siswa yang telah memenuhi syarat.
Adapun syarat siswa yang berhak menerima BPMS DKI Jakarta adalah:
- Siswa berusia 6-12 tahun,
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah swasta di provinsi DKI Jakarta,
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di provinsi DKI Jakarta,
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah (DTKSD),
– Anak panti sosial, anak -anak penyandang cacat, dan anak -anak dari penyandang disabilitas,
– Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengendarai mikrotrans,
– Anak-anak dari penerima kartu pekerja Jakarta,
– Anak-anak tidak sekolah,
– Siswa yang mengalami kesulitan ekonomi yang dipengaruhi oleh COVID-19 dengan syarat yang dialami oleh satu/kedua orang tua:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK,
- Kehilangan bisnis dan/atau pengurangan pendapatan secara signifikan,
- Pendapatan non-permanen yang dipengaruhi oleh Pandemi Covid-19,
- PHK tanpa diberikan/dipotong pendapatan,
- Meninggal karena konfirmasi Covid-19.
Setelah siswa dipastikan telah memenuhi syarat yang ditentukan pemprov sebagai penerima BPMS 2022, maka pendaftaran bisa dilakukan.
Cara daftar BPMS DKI Jakarta di sekolah, sebagai berikut:
- Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah. Syarat administrasi pengusulan BPMS meliputi:
- Fotokopi KTP orangtua,
- Fotokopi KK,
- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah,
- Mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.
- Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
- BPMS diproses/diberikan kepada Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
- Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.***
Editor : inilahkoran


