Jumlah Penduduk Bertambah, Dapil dan Jatah Kursi Pileg di Kabupaten Garut Bertambah?

Jumlah penduduk di Kabupaten Garut bertambah dan akankan mempengaruhi jumlah kursi dan Dapil dalam Pileg 2024?

Jumlah Penduduk Bertambah, Dapil dan Jatah Kursi Pileg di Kabupaten Garut Bertambah?
KPU Garut diharuskan melakukan pencermatan alokasi data kependudukan dan memungkinkan jumlah dapil dan kursi di DPRD bertambah.

 

INILAHKORAN, Garut - Memasuki tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024, KPU Garut diharuskan mengalokasikan kursi per Dapil lantaran bertambahnya jumlah penduduk.

Akankah Dapil di Garut tetap terbagi ke dalam lima Dapil dengan alokasi kursi di DPRD juga tetap seperti sebelumnya? Ataukah, mengalami perubahan menjadi lebih dari lima Dapil dengan alokasi kursi di DPRD yang juga berubah?

Sedangkan total jumlah kursi di DPRD Garut sendiri masih tetap sebanyak 50 kursi karena jumlah penduduk Garut berada di bawah 3 juta jiwa.

Baca Juga: Sebelas Hari Terakhir, Kasus Aktif Covid-19 di Garut Meningkat

Menurut Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada semester II tahun 2022, jumlah penduduk Garut mencapai sebanyak 2.628.723 jiwa setara 870.636 kepala keluarga (kk).

Menghadapi Pemilu 2024 itu Divisi Teknis KPU RI memerintahkan KPUD Garut untuk melakukan pencermatan alokasi kursi per Dapil berdasarkan agregat data kependudukan tahun 2022. Sehingga kemudian dilakukan perekapan data penduduk dan perluasannya.

Dalam pencermatan Dapil itu juga tak boleh mengesampingkan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut selatan maupun Garut Utara. Dapil DOB tak boleh disatukan dengan kabupaten induk.

Baca Juga: Bantu Korban Banjir Garut, JNE dan JQR Berikan Bantuan

"Hasilnya, kami ajukan alternatif jumlah Dapil dengan alokasi kursinya mulai lima sampai delapan Dapil berdasarkan Pemilu 2019," kata Junaidin didampingi Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Dindin Ahmad Zainudin, Selasa  26 Juli 2022.

Junaidin menuturkan, kalaupun jumlah Dapil untuk Pemilu 2024 tetap sebanyak lima Dapil seperti pada Pemilu 2019, alokasi kursi per Dapil-nya mesti ada pergeseran atau mengalami perubahan.

Yakni Dapil 3 semula memiliki sembilan kursi berkurang menjadi delapan kursi, dan Dapil 5 yang awalnya memunyai delapan kursi bertambah menjadi sembilan kursi. Hal itu karena jumlah penduduk di Dapil 3 ternyata berkurang. Sedangkan jumlah penduduk di Dapil 5 bertambah.

"Terjadi migrasi penduduk dari Dapil 3 ke Dapil 5 yang banyak dibangun permukiman baru, Jadi, Dapil 3 berkurang satu kursi dan Dapil 5 bertambah satu kursi," ujar Junaidin.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Garut Jumat 22 Juli 2022

Sedangkan jumlah kursi di Dapil lainnya tak berubah. Dapil 1 sebanyak 11 kursi, Dapil 2 sebanyak 12 kursi, dan Dapil 4 sebanyak 10 kursi.

Junaidin menegaskan, penetapan Dapil sendiri bergantung hasil kesepakatan nanti pada rapat dengar pendapat antara KPUD dengan DPRD dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan tokoh masyarakat. Hasilnya kemudian diteruskan KPUD ke KPU Pusat untuk dikonsultasikan dan ditentukan Komisi II DPR.

"Jadi, Dapil itu sebenarnya bukan dibuat oleh KPU melainkan oleh partai politik. Dapilnya mau berapa ? Ya, bergantung partai. Ciamis saja yang jumlah penduduknya lebih sedikit daripada Garut, tapi jumlah Dapil-nya ada enam. Sedangkan Garut dengan jumlah penduduk lebih banyak, tapil Dapil-nya hanya lima," kata Junaidin.

Sekadar diketahui, saat ini, jumlah penduduk Garut mencapai sekitar 2.628.723 jiwa, dan Kabupaten Ciamis berpenduduk sebanyak 1.705.448 jiwa.(zainulmukhtar)


Editor : inilahkoran