Relawan Jokowi Minta KPK Proses Gibran dan Kaesang, Rizal Ramli Sebut Kejagung Lebih Bernyali
Relawan Jokowi meminta KPK memproses hukum Gibran dan Kaesang atas laporan Ubedilah Badrun ke KPK terkait dugaan TPPU dan KKN
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (BRN) yang merupakan Relawan Jokowi, Edysa Girsang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Relawan Jokowi tersebut meminta Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep diproses hukum lantaran adanya laporan dosen UNJ Ubedilah Badrun ke KPK.
Desakan itu disampaikan Relawan Jokowi lantaran menurut laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep terkait suntikan dana kepada usaha mereka.
Baca Juga: Beri Syarat ke Doddy Sudrajat, Haji Faisal Izinkan Makam Vanessa Angel Dipindahkan
Kedua purta Presiden itu dilaporkan Ubedilah Badrun atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Saya berharap aparat penegak hukum khususnya KPK memproses ini secepatnya, sejujur-jujurnya, sebersih-bersihnya walaupun kami ragu terhadap KPK," ucap Edysa Girsang.
Atas desakan dari Relawan Jokowi itu, ekonom senior, Rizal Ramli turut menyoroti tuntutan dari Edysa Girsang.
Baca Juga: Perpustakanaan Unikom Gelar Webinar Bedah Buku “Kepribadian dan Komunikasi
Melalui akun Twitternya @RamliRizal, dari pantauan Inilah Koran, Rizal Ramli mengatakan bahwa dulu zaman Orde Baru (Orba) KKN itu dilawan.
Kemudian dia pun mempertanyakan keberadaan KPK terkait dugaan kasus yang menyeret nama dua anak Presiden tersebut.
"Dulu kita lawan KKN zaman Orba,, ini baru kuasa 7 tahun doang, KKN sudah ganas. KPK mana KPK,, Kejaksaan Agung lebih bernyali lho," tulis Rizal Ramli.***
Editor : inilahkoran


