Relokasi Korban Bencana Pergeseran Tanah Warga Kampung Nanggerang Molor

Urusan relokasi warga Kampung Nanggerang RT 03/02 Desa Pabuaran, Sukamakmur yang menjadi korban bencana pergeseran tanah menghadapi hambatan.

Relokasi Korban Bencana Pergeseran Tanah Warga Kampung Nanggerang Molor
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat meninjau bencana pergeseran tanah di Kampung Nanggerang, Desa Pabuaran, Sukamakmur . (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Urusan relokasi warga Kampung Nanggerang RT 03/02 Desa Pabuaran, Sukamakmur yang menjadi korban bencana pergeseran tanah menghadapi hambatan.

Pasalnya, Pemkab Bogor kesulitan mencari lahan untuk relokasi. Ada dua hal yang menjadi penyebab yaitu ketiadaan aset tanah di Desa Pabuaran, Sukamakmur. Kedua, Pemkab Bogor tidak memiliki anggaran yang cukup untuk belanja lahan relokasi.

"Dalam merelokasi korban bencana pergeseran tanah Kampung Nanggerang RT 03 RW 02 Desa Pabuaran, Sukamakmur, kami mengalami kesulitan yaitu ketiadaan aset tanah dan minimnya anggaran," kata Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Eko Mujiarto berjanji akan mencoba mencari anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang biasa dianggarkan Pemkab Bogor di setiap tahunnya.

Selain itu, Pemkab Bogor tak menutup kemungkinan menerima bantuan dari pihak swasta, terkait pengadaan lahan relokasi.

"Jadi kalau nanti ada bantuan dari pihak swasta, terkait pengadaan lahan relokasi, maka kami akan fokus untuk membangun hunian tetap (Huntap) berikut (PSU) prasarana sarana utilitasnya" tutur Eko Mujiarto.

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, Pemkab Bogor akan membangun 60 unit Huntap di lahan relokasi yang harus dinyatakan aman dari bencana pergeseran tanah dan masuk dalam zona hijau oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). 


Editor : Doni Ramdhani