Rentan Kecelakaan dan Sakit, Disnaker Kota Cimahi Minta ASN Sisihkan Sumbangan untuk Pekerja BPU
Masih adanya kelompok masyarakat yang masuk dalam pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kota Cimahi menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Masih adanya kelompok masyarakat yang masuk dalam pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Cimahi menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.
Pasalnya, selain tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, para pekerja rentan ini pun rentan terserang masalah kesehatan dan kecelakaan kerja. Menyiasati hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat sebuah gerakan berupa santunan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan di wilayahnya.
"Nantinya santunan tersebut yang akan diberikan kepada para pekerja rentan bersumber dari pendapatan yang disisihkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sukarela di lingkungan Disnaker Kota Cimahi," kata Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik.
Ia menjelaskan, gerakan santunan tersebut dilatarbelakangi pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menyebutkan bahwa para pekerja rentan membutuhkan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja.
"Oleh karenanya, diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan dengan cara mendorong adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
Sebab, lanjut dia, pemberian bantuan dan jaminan sosial terhadap pekerja rentan bukan menjadi tugas pemerintah melainkan seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program tersebut.
"Secara umum pemberi kerja dan pekerja diatur oleh peraturan perundangan-undangan mewajibkan pekerja diberikan perlindungan ketenagakerjaan," terangnya.
Namun, terang dia, masih ada kelompok masyarakat yang disebut pekerja BPU dan dikenal pekerja rentan belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang jumlahnya di Kota Cimahi masih banyak.
"Inovasi Disnaker dengan membayarkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) diharapkan bisa memberikan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja kepada para pekerja rentan," ujarnya.
Untuk sementara ini, lanjut dia, sumbangan yang disisihkan ASN kepada Disnaker Kota Cimahi baru bisa membayarkan untuk 59 orang pekerja rentan yang didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Dimulai dari pekerja rentan disabilitas dan pekerja rentan di Kelurahan Cibeber sebagai wilayah binaan," ucapnya.
"Insya Allah akan tumbuh geliat lainnya dari para ASN se-Kota Cimahi," tukasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


