Rentan Kecelakaan dan Sakit, Disnaker Kota Cimahi Minta ASN Sisihkan Sumbangan untuk Pekerja BPU

Masih adanya kelompok masyarakat yang masuk dalam pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kota Cimahi menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.

Rentan Kecelakaan dan Sakit, Disnaker Kota Cimahi Minta ASN Sisihkan Sumbangan untuk Pekerja BPU
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat sebuah gerakan berupa santunan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan di wilayahnya. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Cimahi - Masih adanya kelompok masyarakat yang masuk dalam pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Cimahi menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.

Pasalnya, selain tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, para pekerja rentan ini pun rentan terserang masalah kesehatan dan kecelakaan kerja. Menyiasati hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat sebuah gerakan berupa santunan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan di wilayahnya.

"Nantinya santunan tersebut yang akan diberikan kepada para pekerja rentan bersumber dari pendapatan yang disisihkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sukarela di lingkungan Disnaker Kota Cimahi," kata Kepala Disnaker Kota Cimahi Yanuar Taufik.

Baca Juga : Tunjangan Kinerja Tak Kunjung Cair, ASN di KBB Resah Gundah Gulana

Ia menjelaskan, gerakan santunan tersebut dilatarbelakangi pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menyebutkan bahwa para pekerja rentan membutuhkan perlindungan, rasa aman dan tenang dalam bekerja.

"Oleh karenanya, diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan dengan cara mendorong adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam memperkuat program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.

Sebab, lanjut dia, pemberian bantuan dan jaminan sosial terhadap pekerja rentan bukan menjadi tugas pemerintah melainkan seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program tersebut.

Baca Juga : Kobarkan Semangat Bangkit Bersama, Tahun Ini JNE Kembali Gelar Content Competition

"Secara umum pemberi kerja dan pekerja diatur oleh peraturan perundangan-undangan mewajibkan pekerja diberikan perlindungan ketenagakerjaan," terangnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani