Rest Area Puncak Tanpa PSK

KIOS Rest Area Puncak hanya untuk PKL dan pedagang kecil. Tak ada tempat buat Asep Stroberi atau Sate PSK.

Rest Area Puncak Tanpa PSK

KIOS Rest Area Puncak hanya untuk PKL dan pedagang kecil. Tak ada tempat buat Asep Stroberi atau Sate PSK.

Kios-kios di Rest Area Puncak belum terisi penuh. Baru ada 170 pedagang kaki lima (PKL) yang mengisi kios-kios yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemerintah Kabupaten Bogor itu. Padahal, ada 516 kios dibangun di sana.

“Baru 170 PKL yang pindah berjualan di Rest Area Puncak pasca penertiban lapak mereka pada 24 Juni lalu,” kata Direktur Utama PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri kepada wartawan, Minggu (21/7).

Supriadi menuturkan selaku pengelola Rest Area Puncak, jajarannya masih menunggu PKL asli Puncak yang sebelumnya masuk dalam daftar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Pemerintah Kecamatan Cisarua.

“Kami masih menberikan waktu lagi dan menunggu PKL yang masuk dalam daftar Disdagin dan Pemcam Cisarua. Setelah itu, kami bisa menerima 150 pedagang lainnya yang masuk ke dalam daftar tunggu untuk bisa berdagang di Rest Area Puncak,” tutur Supriadi.

Ia menjelaskan alasan PKL tidak pindah berdagang di Rest Area Puncak karena ada beberapa kios yang kurang strategis. PT Sayaga Wisata pun akan berusaha mencari solusinya.

“Kios yang kurang strategis tersebut akan kami bongkar dan menjadi wahana wisata, lalu kiosnya akan kami pindahkan ke rencana tambahan luas Rest Area Puncak seluas 2 hingga 4 hektare,” jelas mantan petinggi maskapai Merpati Airlines tersebut.

Ia melanjutkan dari 194 bangunan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yanv bakal dibongkar atau ditertibkan pada tahap kedua, tidak semuanya bisa berdagang di Rest Area Puncak.

Rest Area Puncak ini hanya untuk PKL. Kalau restoran seperti Liwet Asep Stroberi, Sate PSK, dan sejenisnya itu termasuk pengusaha besar hingga tidak mendapatkan kios yang memang ukurannya tidak besar,” lanjut Supriadi. 

Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri akan melanjutkan penataan Kawasan Puncak, terutama bangunan dan tempat usaha yang tak memenuhi regulasi dan izin.

Rencananya, penertiban akan dilakukan pada akhir Agustus mendatang. Pemkab Bogor dibantu kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban bangunan tak berizin atau liar yang jumlahnya ada 194 bangunan.

“Saya ingin mengembalikan keasrian Kawasan Puncak seperti puluhan tahun lalu, pemerintah akan tegas baik itu ke bawah maupun ke atas dengan melaksanakan tahap dua penertiban bangunan tak memiliki IMB,” tegas Penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu. (*)


Editor : Zulfirman